Techno
Belum Daftar PSE Lingkup Privat, 10 Platform Akan Diblokir Kominfo Mulai Malam Ini 29 Juli 23.59 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang masa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Hingga Jumat hari ini (29/7/2022), terdapat 10 platform digital yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan.
“Saat ini masih ada 10 dari 12 platform digital yang belum mendaftar ke dalam PSE Lingkup Privat hingga 29 Juli 2022,” ucap Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Semuel menyebutkan, 10 platform digital tersebut yaitu Amazon.com, PayPal, Yahoo, Bing, Steam, Dota, CS Go, Epic Games, BattleNet dan Origin Electronic Arts.
Baca juga: Ivan Gunawan Peringatkan Penjual Produk Online Agar Tak Sembarangan Pakai Fotonya Tanpa Perjanjian
Menurutnya, apabila 10 platform ini belum mendaftar PSE Lingkup Privat hingga tenggat waktu yaitu 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB yang ditentukan akan dilakukan blokir akses.
“Meski begitu, apabila terblokir mereka bisa melakukan normalisasi layanan yang tentunya harus memenuhi syarat yang ditentukan,” kata Semuel.
Platform digital yang diputus aksesnya, lanjut Semuel, dapat dinormalisasi dengan melengkapi pendaftaran PSE yang ditetapkan.
Kominfo juga mengumumkan, jumlah platform digital yang sudah mendaftar PSE Lingkup Privat hingga 29 Juli 2022 sebanyak 8.962 platform.
Baca juga: Verano Alias Inez Gonzales Akhirnya Muncul, Akui Berhubungan Sebelum Sirajuddin Nikahi Zaskia Gotik
Terkait pendaftaran PSE, Semuel mengatakan, untuk menghadirkan ruang digital yang aman, kondusif dan nyaman bagi masyarakat.
“Dengan adanya PSE ini maka masyarakat dapat memberikan layanan yang aman, nyaman dan juga kondusif,” ucapnya.
Masa Pendaftaran Sudah Diperpanjang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang masa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, telah memperpanjang pendaftaran PSE Lingkup Privat selama lima hari dari deadline 21 Juli 2022 lalu.
“Meski diperpanjang, kami tetap mengirimkan surat peringatan kepada platform atau pelaku usaha digital yang belum mendaftar PSE,” ucap Semuel, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Angka Pernikahan di Indramayu dari Tahun ke Tahun Terus Menurun, Ini Penyebabnya
Ia juga menjelaskan, jumlah PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo sebanyak 8.276 platform yang terdiri atas 8.069 PSE Lingkup Privat domestik dan 207 PSE Lingkup Privat Asing.
Semuel juga menjelaskan, ada beberapa kendala yang dialami PSE Lingkup Privat selama pendaftaran antara lain disebabkan dari dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS (One Single Submission).
“Kendala yang belum mendaftar PSE, ada dua hal yaitu bisa terjadi kendala di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi legal dan bisa juga kendala di sistem,” ucap Semuel.
Menurutnya, untuk PSE yang terkendala mayoritas mengirimkan email dan notifikasi.
Baca juga: 3 Zodiak yang Sering Bercanda Kelewatan dan Malah Bikin Orang Lain Tersinggung
Sehingga, bukan berarti mereka tidak komitmen.
"Kominfo juga menyiapkan persyaratan manual ketersediaan untuk mendaftar,"
"Jadi ada banyak yang dari lokal terutama bank seperti mobile banking dan sudah melakukan pendaftaran secara manual," ucap Semuel. (*)
(Tribunnews.com/Hari Darmawan)