Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus ACT

Donasi dari Masyarakat Dipangkas Sebesar Rp 450 Miliar oleh ACT untuk Biaya Operasional Pengurus

Ternyata, lembaga filantropi itu mengumpulkan donasi hingga Rp2 triliun dalam kurun waktu 15 tahun.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Google Images
Kementerian Sosial Bakal Bekukan Izin 

TRIBUNSOLO.COM - Lembaga filantropi yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan, Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga memangkas donasi dari masyarakat Rp 450 miliar.

Jumlah tersebut didapatkan dari hasil pemangkasan 25 persen dari total donasi Rp2 triliun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa petinggi ACT mengaku memangkas donasi itu untuk kepentingan operasional lembaga filantropi tersebut.

Baca juga: Empat Petinggi ACT Aksi Cepat Tanggap Masih Diperiksa Bareskrim Polri Hampir 5 Jam, Bakal Ditahan?

"Alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Ia menuturkan bahwa keempat tersangka kasus ACT kini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Keempat tersangka sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata mengelola donasi masyarakat dengan nilai fantastis.

Baca juga: Verano Alias Inez Gonzales Akhirnya Muncul, Akui Berhubungan Sebelum Sirajuddin Nikahi Zaskia Gotik

Ternyata, lembaga filantropi itu mengumpulkan donasi hingga Rp2 triliun dalam kurun waktu 15 tahun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa uang donasi Rp2 triliun itu dikumpulkan dalam kurun waktu tahun 2005 hingga 2020. Dengan begitu, donasi tersebut merupakan akumulasi dalam 15 tahun terakhir.

"Total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Ramadhan menjelaskan, yayasan ACT pimpinan Ahyudin dan Ibnu Khajar itu diduga memangkas 20 sampai 30 persen dari total uang donasi yang diterima. Hal itu berdasarkan surat keputusan internal yang dibuat pengurus.

"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," ungkapnya.

Baca juga: Ivan Gunawan Peringatkan Penjual Produk Online Agar Tak Sembarangan Pakai Fotonya Tanpa Perjanjian

"Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syari'ah yayasan ACT pemotongannya sebesar 30 persen," sambung Ramadhan.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, ACT mendapatkan uang Rp450 miliar dari hasil pemangkasan donasi tersebut.

"Dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," pungkasnya. (*)

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved