Berita Karanganyar Terbaru
Kasus Dugaan Korupsi Dana BUMDes Berjo Ngargoyoso Masuki Tahap Akhir, Tersangka Lebih dari Satu
Memasuki tahap akhir, kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo Ngargoyoso disebut bakal memiliki lebih dari satu tersangka
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran BumDes Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso terus berlanjut.
Terkini, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar bakal melakukan pemeriksaan akhir terhadap saksi.
Baca juga: Kejari Karanganyar Berjanji Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo
Baca juga: Temuan Inspektorat Karanganyar soal Kasus BUMDes Berjo : Pengelolaan Keuangan Tak Sesuai Ketentuan
Kejari memastikan bahwa tersangka dalam kasus tersebut lebih dari satu orang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Mulyadi Sajaen melalui Kasi Pidsus Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan para saksi telah dimintai keterangan pada Kamis (28/7).
"Pemeriksaan saksi dan keterangan ahli kita lakukan untuk mendukung bukti yang lain," kata Gilang, kepada TribunSolo.com.
Gilang mengatakan pemeriksaan saksi ini merupakan tahap akhir sebelum dilakukan penetapan siapa tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kerugian Akibat Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Kerjo, Kejari Karanganyar : Tembus Rp 795 Juta
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar, Kejaksaan Panggil Anggota DPRD Fraksi Golkar
Pemeriksaan saksi dan keterangan ahli kita lakukan untuk mendukung bukti yang lain.
"Kita lakukan finalisasi pemeriksaan saksi, termasuk keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti sebelum penetapan tersangka," ucap Gilang.
Dia menjelaskan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan karena pihaknya menemukan adanya dugaan awal terjadinya tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, ditemukan kerugian negara Rp 1,1 miliar.
"Soal tersangka, sudah ada gambaran, yang jelas lebih dari satu (tersangka),"pungkas Gilang.
(*)