HUT Kemerdekaan RI
Tak Boleh Asal Pasang, Ini Ukuran Bendera Merah Putih dan Aturan Pemasangannya yang Sesuai UU
Pemasangan Bendera Merah Putih telah diatur di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS / DANY PERMANA
ILUSTRASI - Pasukan Paskibraka bertugas menaikan Bendera Merah Putih. Simak aturan pemasangan bendera merah putih yang sesuai Undang-undang.
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Gedung atau halaman satuan pendidikan
- Gedung atau kantor swasta
- Rumah presiden dan wakilnya
- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara
- Rumah jabatan menteri
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian
- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Taman makam pahlawan nasional
(*)