Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

HUT Kemerdekaan RI

Tak Boleh Asal Pasang, Ini Ukuran Bendera Merah Putih dan Aturan Pemasangannya yang Sesuai UU

Pemasangan Bendera Merah Putih telah diatur di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS / DANY PERMANA
ILUSTRASI - Pasukan Paskibraka bertugas menaikan Bendera Merah Putih. Simak aturan pemasangan bendera merah putih yang sesuai Undang-undang. 

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah

- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Gedung atau halaman satuan pendidikan

- Gedung atau kantor swasta

- Rumah presiden dan wakilnya

- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara

- Rumah jabatan menteri

- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian

- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat

- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain

- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

- Taman makam pahlawan nasional

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved