Berita Solo Terbaru
Motor dan Mobil yang Pajaknya Mati 2 Tahun Berturut-turut Bakal Disita? Ini Kata Kasatlantas Solo
Beberapa hari ini publik dihebohkan dengan rencana polisi menyita kendaraan bodong atau STNK-nya mati.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
STNK sendiri merupakan dokumentasi bukti legal beroperasinya kendaraan di jalan.
"Jika dia tidak punya legalitas, tidak boleh beroperasi, kalau dioperasikan diamankan," ujarnya.
Penindakan terhadap pajak STNK sendiri sebenarnya tidak perlu menunggu sampai STNK tersebut mati.
Sebab, STNK setiap tahunnya harus didaftarkan melalui pajak.
"Untuk pengambilan kendaraan yang disita, harus bisa menunjukan legalitas kendaraan di STNK-nya," terang dia.
Ribuan Pengendara Kena Tilang
Total ribuan pengendara motor kena tilang selama Operasi Patuh Candi 2022 yang digelar mulai 13-26 Juni kemarin di Boyolali.
Kebanyakan pelanggaran seperti tidak memakai helm, kendaraan tidak standar, dan melawan arus.
Namun, ada juga karena ngebut.
Baca juga: Dua Pekan Operasi Patuh Candi 2022, Total Ada 4.524 Pelanggaran dan 46 Kecelakaan di Sragen
Para pelanggar lalu lintas tersebut total sebanyak 2.658 lembar surat tilang yang disertai bukti foto pelanggarannya.
Kanit Gakkum, Ipda Bambang Nova mewakili Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Abdul Mufid megatakan selama operasi patuh 2022 ini, ada sebanyak 2.658 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera.
Dari jumlah pelanggaran tersebut, 52 pelanggar diantaranya karena melaju di jalan raya antar provinsi lebih dari 80 km/jam.
“Kami ada satu kamera perekam kecepatan kendaraan yang disebut speed cam,” jelas Nova, kepada TribunSolo.com, Rabu (29/6/2022).
Nova menyebut, awalnya ada 110 pelanggar batas kecepatan yang terekam kamera ini.
Namun, setelah dilakukan validasi terhadap pelanggaran tersebut, tinggal 52 pelanggar saja yang berhasil terkonfirmasi.
Pelanggar yang terkonfirmasi ini kemudian dikirimkan surat tilang ke alamat yang bersangkutan.
Sedangkan pelanggar lalu lintas yang terekam kamera Etle Mobile selama operasi patuh candi ini sebanyak 2.606 pelanggar.
Pelanggaran lalu lintas di Boyolali ini didominasi pelanggaran kasat mata.
“80 persen pelanggaran itu adalah pengendara yang tidak mengenakan helm,” tambahnya. (*)