Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Roy Suryo Akhirnya Mendekam di Penjara Setelah Dua Pekan Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama

Polda Metro Jaya beralasan Roy Suryo sedang sakit sehingga dia belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribunnews
Roy Suryo 

TRIBUNSOLO.COM - Pakar Telematika Roy Suryo akhirnya ditahan pada Jumat (5/8/2022) malam, setelah dua pekan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022) lalu.

Polda Metro Jaya resmi menahan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Sekira pukul 21.34 WIB tadi malam Roy Suryo digiring penyidik ke tahanan yang berada di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

Roy Suryo yang terpantau menggunakan baju batik dan masih menggunakan penyangga leher itu tidak berkata sepatah kata pun saat digiring menuju tahanan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 6 Agustus 2022: Scorpio Tahanlah Emosimu, 12. Pisces Hati-hati Saat Berkendara

Sebelumnya Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun @KRMTRoySuryo2.

Saat pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya dua pekan lalu, Roy Suryo diperiksa hingga 12 jam hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Namun saat itu Roy Suryo tidak langsung ditahan.

Polda Metro Jaya beralasan Roy Suryo sedang sakit sehingga dia belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Putri Cantik Mulan Jameela, Tiara Savitri Lulus Sarjana, Mulan Ungkap Rasa Syukur dan Bangga

Barulah dua pekan kemudian atau tepatnya, Jumat (5/8/2022) tadi malam Roy Suryo akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Roy Suryo sebelumnya diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.

Terkait penahanan terhadap Roy Suryo, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam mengatakan penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Roy Suryo Dinyatakan Sehat

Kemarin Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait postingan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Untuk memastikan kondisi Roy Suryo, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pakar telematika tersebut sebelum menjalani pemeriksaan.

Dan penyidik memastikan bahwa Roy Suryo dalam keadaan sehat sehingga akhirnya diputuskan menahan pakar telematika itu.

"Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apalah betul sakit dan sebagainya,"

"Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Zulpan memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Roy Suryo dinyatakan sehat.

Atas hasil itu, pemeriksaan dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.

Kemarin merupakan pemeriksaan kali ketiga untuk Roy Suryo sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022).

(Tribunnews.com)


 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved