Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Ternyata Ferdy Sambo yang Perintah Bharada E Tembak Brigadir J : Karir Tamat, Terancam Hukuman Mati

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, ada empat tersangka yang sudah ditetapkan tersangka atas tewasnya Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Asep Abdullah Rowi
Kompas.com/Rahel Narda
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo. Ternyata FS yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J hingga meregang nyawa. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ternyata biang kerok tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J adalah bosnya sendiri Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka atas tewasnya Brigadir J.

Selain RE (Bharada E), RR dan K, terbaru adalah Ferdy Sambo.

"FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan (menembak Brigadir J) dan menskenario peristiwa seolah terjadi tembak menembak," ungkap dia dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

FS kata Komjen Agus, dijerat tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan penjara selama-lamanya 20 tahun," terang dia dengan tegas.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan apa yang disampaikan Komjen Agus.

Listyo menerangkan, tak ada tembak menembak seperti laporan sebelumnya terkait penyebab tewasnya Brigdir J.

"Tadi sudah disampaikan Pak Agus (pasal-pasal) yang menjerat FS," jelas dia.

Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka.

Itu disampaikan langsung oleh orang nomor satu di tubuh Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri didampingi Tim Khusus (Timsus).

"Timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka," terang Kapolri dengan nada tegas dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Kapolri Jenderal Listyo menjelaskan, penetapan tersangka FS usai Timsus melakukan pendalaman dan gelar perkara.

Yakni terkait kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bulan lalu.

"Kami memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi, saudara RE, KM, RR, AR dan FS. Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ada fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," ungkap dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved