Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Mengintip Perkiraan Gaji Besar dan Fasilitas yang Diterima Irjen Ferdy Sambo, Segini Total Diterima

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). 

TRIBUNSOLO.COM - Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membunuh Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, (8/8/2022) malam.

Karier cemerlang Ferdy Sambo pun kini harus berakhir gegara disangkakan menjadi otak pelaku pembunuhan tersebut.

Baca juga: Setelah Penembakan, Bharada E Khawatir Kondisi Keluarganya, Minta Menjauh dari Ferdy Sambo

Untuk diketahui Irjen Ferdy Sambo terakhir menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Namun kini, jabatan itu pun kini harus ditanggalkannya setelah Kapolri memutasi Irjen Ferdy Sambo sebagai pati Yanma Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo melalui TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.

Sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, selain fasilitas rumah dinas hingga ajudan pribadi, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.

Namun nilai tersebut tentunya belum apa-apa dibandingkan dengan nominal fasilitas tunjangannya.

Baca juga: Alasan ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Ini Perannya saat Penembakan

Fasilitas tunjangan

Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Untuk menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan. 

Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Tukin sendiri diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri. Karena nominalnya yang tinggi pula, tukin juga diberikan agar mereka mereka tidak lagi tergoda praktik korupsi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved