Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Ingin Mendiang Brigadir J Dijadikan Pahlawan Kepolisian oleh Jokowi

Tak hanya itu, Kamaruddin meminta pihak kepolisian untuk dapat memulihkan nama baik kliennya dan keluarga.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Kolase Tribun Jakarta
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak saat menunjukkan bukti terbaru terkait kematian Brigadir J 

TRIBUNSOLO.COM - Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Presiden Jokowi, agar menjadikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai pahlawan Kepolisian RI.

Hal tersebut dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada Rabu (17/8/2022) hari ini.

Menurut Kamaruddin, permintaan tersebut dianggap relevan karena kliennya dianggap telah mampu merebut institusi Polri dari pihak yang disebutnya sebagai mafia.

Baca juga: LINK LIVE Streaming Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Mulai Jam 10.00 WIB

"Kami ingin menjadikan almarhum ini menjadi pahlawan kepolisian RI untuk merebut kepolisian dari tangan mafia yang selama ini menutupi kepolisian itu menjadi kepolisian itu tidak murni 100 persen menjadi pelindung, pengayom, dan masyarakat," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

Tak hanya itu, Kamaruddin meminta pihak kepolisian untuk dapat memulihkan nama baik kliennya dan keluarga.

Apalagi, kata dia, Brigadir J sempat mendapatkan fitnah yang telah merugikan harkat dan martabat keluarganya.

"Saya sudah minta presiden dalam rangka upacara 17 Agustus 2022 atau memperingati 77 tahun Indonesia merdeka,"

"Presiden kita minta supaya merehabilitasi nama baik daripada almarhum dan keluarga yaitu dengan memulihkan harakat dan martabatnya dari fitnah-fitnah kegelapan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menambahkan pihaknya juga mengharapkan Polri dapat lebih humanis dan dapat dicintai masyarakat di HUT RI ke-77.

Baca juga: Peringatan HUT ke-77 RI di Istana Negara: Dimeriahkan Reog Ponorogo hingga Penyanyi Andmesh

"Kita mau setelah kita rebut Polri ini dia menjadi polisi yang humanis, yang benar-benar dekat dengan rakyat, yang disegani, yang disayangi oleh rakyat, yang tidak makan dari pemberian mafia," katanya.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan empat tersangka yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Rabu 17 Agustus 2022: Ada Diskon hingga 36 %

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved