Berita Seleb
Halilintar Anofial Asmid Ayah Atta Gugat Kemenkumham Soal Merek Gen Halilintar, Ini Isinya
Diketahui bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena merek Gen Halilintar sempat didaftarkan ke Kemenkumham namun ditolak.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar mengugat Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham).
Gugatan tersebut terkait merek dagang Gen Halilintar.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat gugatan tersebut tercatat pada tanggal 4 Agustus 2022 dalam nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Diketahui bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena merek Gen Halilintar sempat didaftarkan ke Kemenkumham namun ditolak.
Baca juga: Stevie Agnecya Tegaskan Suaminya Tak Selingkuh: Maaf Kalau Bahagiaku Membuat Kalian Sakit Hati
"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," isi nama tergugat dikutip dari SIPP PN Jakpus, Kamis (18/8/2022).
Terdapat 4 petitum dalam gugatannya.
Pertama Halilintar Anofial Asmid meminta majelis hakim PN Jakpus untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.
"Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya," tulis petitum pertama.
Baca juga: Anggun C Sasmi : Merah Putih di Hati Saya dan Tidak Akan Pernah Luntur, Saya Tetap Anak Indonesia
Kedua, ayah Atta Halilintar menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek pada September 2020 silam.
"Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020," tulis petitum kedua.
Selanjutnya mewajibkan tergugat, Kemankumham untuk memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual (DJKI) untuk menerima permohonan pendaftaran merek Gen Halilintar.
Baca juga: Desy Ratnasari Siap Menikah Lagi Setelah 2 Kali Cerai, Kalau Bisa Suaminya Bukan Kalangan Artis
"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek “Gen Halilintar + lukisan” nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek “Gen Halilintar + lukisan” atas nama penggugat," demikain bunyi poin ketiga petitum tersebut.
Terakhir, suami dari Lenggogeni Faruk ini meminta gugatan tersebut diputus secara adil-adilnya.
"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutup gugatan ayah Atta Halilintar. (*)
(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)