Polisi Tembak Polisi
Polri Pastikan Putri Candrawathi Diawasi Agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
peran dari Putri adalah mengajak RE, RR, KM dan Brigadir Yosua untuk ke rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat pada Jumat (19/8/2022).
Istri Ferdy Sambo ini ditetapkan tersangka karena ada di lokasi kejadian dan turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua. Meski sudah jadi tersangka tapi Bareskrim Polri tak melakukan penahanan dengan alasan sakit.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan, penyidik bakal mengawasi keberadaan Putri agar tak melarikan diri dan hilangkan barang bukti.
Baca juga: 5 Film Terbaru Sedang Tayang di Bioskop XXI, CGV dan Cinepolis Jelang Akhir Agustus 2022
"Pastinya hal-hal itu akan diperhatikan oleh penyidik," tegasnya Senin (22/8/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kematian Brigadir Yosua Hutabarat pada Jumat (19/8/2022) kemarin.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, peran dari Putri adalah mengajak RE, RR, KM dan Brigadir Yosua untuk ke rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ganjar Pranowo Beri Tanggapan Soal Puan Maharani Temui Surya Paloh Hari Ini
"Penyidik tentu menetapkan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan)," ujarnya Sabtu (20/8/2022).
Putri mengikuti skenario yang dibangun suaminya Irjen Ferdy Sambo terkait adanya pelecehan seksual serta menjanjikan kepada Bharada E, RR, dan KM sejumlah uang untuk menutup mulut usai terjadi pembunuhan.
"Motif sebagaimana di release Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian ya," tegasnya. (*)
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ingin Adopsi Anak Balita Ferdy Sambo, Siap Sekolahkan Sampai Jadi Dokter
(Warta Kota/Miftahul Munir)
