Berita Seleb
Ayah Atta Perjuangkan Merek Gen Halilintar yang Sudah Didaftarkan Lebih Dulu oleh Sebuah Perusahaan
Anofial Asmid kemudian menggugat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual (DJKI) pada 4 Agustus 2022, lalu.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Anofial Asmid Halilintar Ayah Atta telah berjuang untuk mendapatkan hak kepemilikan merek Gen Halilintar.
Pendaftaran merek Gen Halilintar sebelumnya telah ditolak oleh Kemenkumham di tahun 2019.
Baca juga: Cerai dari Sule, Nathalie Holscher Akui Imannya Goyah, Terbesit Keinginan Lepas Jilbab
Pasalnya, Merek Gen Halilintar telah lebih dulu didaftarkan oleh PT. Soka Cipta Niaga pada 2017.
PT. Soka Cipta Niaga adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi, distribusi dan perdagangan Kaos Kaki, Sarung Tangan, Inner Fashion dsb yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan keluarga halilintar baru mendaftarkan merek yang sama pada 2018.
Anofial Asmid kemudian menggugat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual (DJKI) pada 4 Agustus 2022, lalu.
Ayah Atta Halilintar ini terus memperjuangkan merek tersebut.
Sidang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Atta Halilintar Jatuh Sakit dan Dilarikan ke Rumah Sakit: Ga Pernah Mau ke RS Kalau Ga Disuruh Istri
Sidang tersebut beragendakan pemanggilan terhadap pemohon.
"Upaya ini untuk mempertahankan merek ya, intinya pemohon ingin mempertahankan mereknya" ucap Brahmoto Jati, selaku kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (23/8/2022).
"Ada penolakan dari DJKI karena sudah ada yang daftar terlebih dahulu," tambahnya.
Alasan Anofial Asmid ingin mempertahankan merek Gen Halilintar meski harus ditempuh lewat jalur hukum.
"Ya karena itu hasil dari kreativitas, hasil pikiran dari pemohon sendiri," kata Brahmoto Jati.
Baca juga: Kak Seto Sebut Anak Ferdy Sambo Tertekan karena Dibully, Berharap Diberikan Perlindungan
Alasan DJKI Tolak Pendaftaran Merek Gen Halilintar
Penolakan merek Gen Halilintar yang didaftarkan oleh Ayah Atta, lantaran dinilai sama pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk barang jasa sejenis.
Hal itu sesuai dengan pasal 21 ayat 1 huruf a UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016.
“Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang mendaftar pada 23 Oktober 2017 oleh PT. Soka Cipta Niaga. Kemudian Gen Halilintar mengajukan di 5 Juni 2018," kata Razilu dikutip dari siaran pers, Senin (22/8/2022).
"Kalau berdasarkan sistem first to file, maka ini ditolak karena dinilai ada persamaan pada pokoknya oleh DJKI,” lanjut Razilu.
Sidang Gugatan Ditunda Pekan Depan
Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menunda sidang gugatan merek Gen Halilintar, Senin (22/8/2022).
Penundaan sidang tersebut dikarenakan pihak tergugat, DJKI, belum menyiapkan jawaban atas gugatan Halilintar Anofial Asmid.
Baca juga: Arbani Yasiz Lanjut ke IPA IPS Season 2 Tanpa Sitha Marino, Arbani: Yok Jangan Sedih Temenin Rifki!
Hal tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.
"Untuk memberikan kesempatan kepada tergugat menyampaikan jawaban," kata hakim dalam persidangan.
Sehingga hakim menunda persidangan hingga pekan depan, Senin (29/8/2022).
"Sidang diundur dan dibuka kembali Senin, 29 Agustus 2022, agar para pihak bisa hadir tanpa harus dipanggil lagi," pungkas hakim. (*)
Baca juga: Thariq Halilintar Belum Pertemukan Fuji dengan Orangtua dan Adik-adiknya, Apa Ada Masalah Restu?
(Tribunnews.com/Kompas.com)