Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Techno

Cara Cek HP Black Market dan Resmi dengan Mudah, Bisa Dibedakan dengan 4 Hal Ini

Beberapa dari Anda mungkin sedang mencari cara mengecek ponsel resmi dan black market.

(KOMPAS.com/YUDHA PRATOMO)
Ilustrasi smartphone. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin sedang mencari cara mengecek ponsel resmi dan black market.

Sebagai informasi, HP black market merupakan perangkat yang dikirim ke Indonesia tanpa jalur hukum yang resmi.

Baca juga: Cara Pindahkan Chat WhatsApp Android ke iPhone, Kini Tak Perlu Khawatir saat Ganti Ponsel

Alhasil, HP black market ialah ponsel yang tidak memiliki identitas IMEI yang berlaku di Tanah Air.

Nah, untuk mengatasi masalah tersebut, ada cara cek HP resmi dan black market dengan mudah.

Kamu bisa melakukan beberapa metode guna bisa mengidentifikasi mana HP resmi dan black market.

Dengan begitu, kamu diharapkan dapat mencegah tindak penipuan HP black market yang kerap terjadi di platform jual-beli online.

Cara Cek HP Resmi dan Black Market

1. Cek IMEI Smartphone

Seperti yang dikatakan di awal bahwa HP resmi pasti akan memiliki IMEI sebagai identitasnya.

Kamu bisa mencoba untuk cek IMEI smartphone dengan cara sebagai berikut:

  • Kunjungi situs imei.kemenperin.go.id
  • Cek nomor IMEI smartphone lewat ponsel dengan menghubungi *#06#
  • Salin nomor IMEI yang muncul di layar smartphone
  • Tempel nomor IMEI tersebut di laman situs imei.kemenperin.go.id

Baca juga: Orangtua Brigadir J Pertanyakan Keberadaan 3 Ponsel Anaknya yang Hilang : Jangan Ditutup-tutupi

2. Cek Kotak Pembelian

Kemudian cara cek HP resmi dan black market selanjutnya adalah dengan melihat kotak pembelian.

Biasanya, HP black market menggunakan bahasa asing pada kotak pembeliannya.

Sedangkan untuk HP resmi, tentunya memakai keterangan dengan Bahasa Indonesia.

Pasalnya HP resmi diwajibkan untuk menggunakan 60 persen bahan yang ada di Indonesia dan di rakit di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved