Viral
Viral Sejumlah Pemotor Jatuh saat Lintasi Polisi Tidur Mirip Zebra Cross, Berakhir Dibongkar Petugas
Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal usai melintasi polisi tidur, viral di media sosial.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal usai melintasi polisi tidur, viral di media sosial.
Usut punya usut kejadian tersebut terjadi di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara.
Baca juga: Viral Warteg Berdiri Kokoh di Tengah Kebakaran Bangunan Sekitar, Begini Penjelasan Teknisnya
Dalam videonya terlihat para pemotor terjatuh setelah melindas speed bump atau polisi tidur yang dicat garis-garis putih menyerupai zebra cross.
Terekam satu per satu pengendara sepeda motor terjatuh setelah melindas speed bump berbahaya itu.
Secara kasat mata speed bump itu dibuat sangat mirip dengan zebra cross.
Keberadaan speed bump yang mirip zebra cross itu diduga tak sesuai standar membuat pengendara motor yang melintas diduga tertipu.
"Bahaya banget sumpah bikin orang jatuh semua udah banyak yang jatuh. Ini bahaya banget sumpah," kata perekam video yang juga menjadi korban kecelakaan seperti dilihat di akun Instagram @lensa_berita_jakarta, Kamis (25/8/2022).
Tak berselang lama video itu viral, empat polisi tidur tersebut akhirnya dibongkar oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara.
Adapun polisi tidur biasanya digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan.
Dilansir dari Tribunnews, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKP Edi Wibowo memberi penjelasan.
Menurutnya, pihaknya telah mendapatkan informasi adanya warga yang terjatuh pagi tadi di lokasi speed bump itu.
Namun, ia tidak merinci apakah pemotor yang jatuh akibat keberadaan speed bump yang dibuat tidak sesuai standar itu.
"Tadi pagi katanya ada (pemotor terjatuh di lokasi), cuman tidak dilaporkan. Jadi dia jatuh langsung dibawa pulang," ujar Edi.
Disinggung soal keberadaan speed bump itu apakah sudah sesuai, Edi tak berkomentar lebih jauh.
Pihaknya mengaku belum melakukan pengecekan ke lokasi.
"Itu kita tidak ke TKP, kita tidak menangani. Coba tanya ke Polsek Tanjung Priok ya. Sampai saat ini kita belum ada laporan jadi belum bisa berkomentar banyak," kata Edi.
Baca juga: ODGJ di Malang Bakar Rumahnya Sendiri Saat Dini Hari, Sempat Geber Motor di Jalanan Kampung
Aturan pemasangan polisi tidur tidak boleh sembarangan
Meski bertujuan untuk menjaga keamanan, polisi tidur tidak boleh sembarangan dibuat.
Salah satunya, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 28 Tahun 2018 tentang Alat Kendali dan Pam Pengguna Jalan.
Dalam aturan itu pun pembatas kecepatan jalan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Ketiga pembatas jalan tersebut memiliki aturan pembuatan sendiri-sendiri.
Speed Bump
Bentuk: penampang melintang
Bahan: bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
Ukuran: tinggi antara 5-9 cm; lebar total antara 35 cm-39 cm; kelandaian paling tinggi 50 persen
Warna: kombinasi kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25-50 cm.
Lokasi: dipasang pada area parkir, jalan khusus, atau jalan lingkungan terbatas sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 10 km/jam.
Jarak pemasangan berulang: 90-150 meter pada jalan lurus.

Speed Hump
Bentuk: penampang melintang
Bahan: bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
Ukuran: tinggi antara 8-15 cm; lebar atas antara 30 cm-90 cm; kelandaian paling tinggi 15 persen
Warna: kombinasi kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran antara 30 cm.
Lokasi: dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 20 km/jam.
Jarak pemasangan berulang: 90-180 meter.

Speed Table
Bentuk: pPenampang melintang
Bahan: bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table.
Ukuran: tinggi antara 8-9cm; lebar atas antara 660 cm; kelandaian paling tinggi 15 persen
Warna: kombinasi kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran antara 30 cm.
Lokasi: dipasang pada jalan kolektor sekunder, jalan lokal, dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/ raised intersection) yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 40 km/ jam.
Jarak pemasangan berulang: 90-180 meter.

Adapun ketentuan umumnya, penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.
(TribunNews/Kompas.com)