Berita Nasional
BSU Rp 600 Ribu Akan Mulai Disalurkan Bulan September Melalui Bank Himbara dan Pos Indonesia
Kemnaker terus mematangkan berbagai persiapan dan melakukan langkah percepatan, untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan bantuan subsidi upah 2022 bisa disalurkan pada bulan September yang berarti mulai besok, Kamis (1/9/2022).
Kemnaker terus mematangkan berbagai persiapan dan melakukan langkah percepatan, untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU."
Baca juga: 7 Anak SD dan 3 Orang Dewasa Tewas Tertabrak Truk Kontainer di Kota Baru Bekasi, 20 Orang Luka-luka
"Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (31/8/2022), dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Ida menjelaskan, langkah-langkah persiapan penyaluran BSU di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU.
Lalu, memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri, agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Baca juga: Sus Rini Pengasuh Rayyanza Bagikan Jadwal Keseharian Cipung, Raffi Ahmad Salut Putranya Sudah Sibuk
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.
Koordinasi dengan Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.
“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” terang Ida.
BSU 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.
Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo Sebelum Brigadir J Ditembak: Kamu Tega Sekali Sama Saya, Kamu Kurang Ajar Sekali
Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Total anggaran BSU 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” ucap Ida. (*)