Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Pesan Gibran Soal Aksi Balap Liar di Fly Over Purwosari Solo: Jangan Ditiru, Kasihan Orang Tua Nanti

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming berpesan agar aksi balap liar di Fly Over Purwosari yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak ditiru oleh oknum lain

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Agil Trisetiawan
Mobil Pajero Sport yang digunakan untuk Balap Liar di Purwosari Solo. Total dua mobil disita polisi. 

"Kepada warga Solo, Bapak Wali Kota, jajaran Polresta Surakarta, dengan ini saya berjanji tidak akan melakukan balap liar tersebut di kota Solo maupun kota lainnya dan dengan ini saya bertanggung jawab," ucapnya.

Tak hanya pengemudi, permintaan maaf juga disampaikan oleh Elang, selaku pembuat video balap liar itu.

Baca juga: Inilah Rasiman, Pelatih Sementara Persis Solo Usai Jacksen F Tiago Mundur, Sudah 6 Bulan di Solo

Baca juga: Viral di Solo : Balapan Liar Mobil di Jalan Slamet Riyadi, Aksinya Dilaporkan Wali Kota Gibran

"Saya mewakili teman-teman saya ingin meminta maaf sebesar-besar kepada seluruh warga Kota Solo, atas apa yang telah saya perbuat, dan teman-teman saya perbuat," kata dia.

"Kami mengakui kesalahan kami, dan sangat menyesali perbuatan kami," imbuhnya. 

Kompol Kasatlantas Kompol Agus Santoso mengatakan, penindakan hukum yang dilakukan tidak hanya sanksi tilang saja.

Maaf diterima, tetapi proses hukum bisa berjalan.

"Penindakan hukum yang kita lakukan itu akan kenakan tindakan pidana dengan pasal berlapis," aku dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (20/8/2022).

"Kita bisa gunakan pasal 297 undang-undang lalu lintas yang tentang balap liar, itu ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 3 juta," ujarnya.

Tak hanya itu, ada Pasal 274 di mana mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dengan sanksi pidananya bisa satu tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.

"Belum selesai, ada Pasal 311 mengemudikan dengan cara yang membahayakan baik nyawa maupun barang itu ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 3 juta," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi kedua kendaraan yang terlibat balap liar pada tanggal 28 Juni 2022 lalu.

Baca juga: Viral di Solo : Balapan Liar Mobil di Jalan Slamet Riyadi, Aksinya Dilaporkan Wali Kota Gibran

Baca juga: Tengah Isoman, Gibran Masih Aktif di Medsos, Jawab Video Balapan Liar hingga Pelayanan Publik

Hal ini membuat, pengemudi mobil yang terlibat balap liar itu, dikenakan sanksi oleh pihak kepolisian.

"Pengemudi yang melakukan pelanggaran telah dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan berita acara singkat terhadap pelanggaran yang terjadi. Selain penegakan hukum," kata Ade.

Pengemudi disebut juga meminta maaf secara terbuka, atas perbuatan yang mereka lakukan.

Selain itu, kendaraan yang terlibat balap liar, saat ini masih disita pihak kepolisian.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved