Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Usai Temui Gibran, Orang Tua Pelaku Balap Liar di Fly Over Purwosari Tertunduk dan Minta Maaf

Budiyono, orang tua salah satu pelaku balap liar di Fly Over Purwosari menemui Gibran di Balai Kota Solo.Dia lantas meminta maaf atas kelakuan anaknya

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Ekspresi Budiyono, orang tua Irdan, salah satu pelaku balap liar di Flyover Purwosari setelah menemui Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di kompleks Balai Kota Solo, Rabu (31/8/2022). Budiyono meminta maaf atas kelakuan anaknya yang melakukan balap liar pada 28 Juni 2022 silam 

Maaf diterima, tetapi proses hukum bisa berjalan.

"Penindakan hukum yang kita lakukan itu akan kenakan tindakan pidana dengan pasal berlapis," aku dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (20/8/2022).

"Kita bisa gunakan pasal 297 undang-undang lalu lintas yang tentang balap liar, itu ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 3 juta," ujarnya.

Tak hanya itu, ada Pasal 274 di mana mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dengan sanksi pidananya bisa satu tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.

"Belum selesai, ada Pasal 311 mengemudikan dengan cara yang membahayakan baik nyawa maupun barang itu ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 3 juta," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi kedua kendaraan yang terlibat balap liar pada tanggal 28 Juni 2022 lalu.

Baca juga: Viral di Solo : Balapan Liar Mobil di Jalan Slamet Riyadi, Aksinya Dilaporkan Wali Kota Gibran

Baca juga: Tengah Isoman, Gibran Masih Aktif di Medsos, Jawab Video Balapan Liar hingga Pelayanan Publik

Hal ini membuat, pengemudi mobil yang terlibat balap liar itu, dikenakan sanksi oleh pihak kepolisian.

"Pengemudi yang melakukan pelanggaran telah dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan berita acara singkat terhadap pelanggaran yang terjadi. Selain penegakan hukum," kata Ade.

Pengemudi disebut juga meminta maaf secara terbuka, atas perbuatan yang mereka lakukan.

Selain itu, kendaraan yang terlibat balap liar, saat ini masih disita pihak kepolisian.

"Untuk mobil yang digunakan balak liar sudah disita sebagai barang bukti penegakan hukum yang dilakukan Polresta Solo," ujar Ade.

Viral di Solo : Balapan Liar Mobil

Sebelum ditangkap, video balapan liar mobil di Kota Solo viral di media sosial.

Bahkan video tersebut sampai ditanggapi Wali KIota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Video tersebut diposting akun @myname_ap yang memperlihatkan dua mobil yang tengah melakukan balap liar di simpang empat Purwosari hingga Flyover Purwosari, Jalan Slamet Riyadi.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved