Polisi Tembak Polisi
Bharada E Minta Keringanan Hukuman di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Sebut Sudah Kooperatif
Ronny Talapessy menyatakan bahwa kliennya sudah kooperatif menjadi justice collaborator maupun whistleblower
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan bahwa kliennya sudah kooperatif menjadi justice collaborator maupun whistleblower untuk mengungkap tabir kematian Brigadir J.
Karenanya, eks ajudan Irjen Ferdy Sambo meminta keringanan hukuman di kasus pembunuhan terhadap rekannya tersebut.
Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo Sebelum Brigadir J Ditembak: Kamu Tega Sekali Sama Saya, Kamu Kurang Ajar Sekali
"Kami perlu sampaikan kepada publik bahwa klien kami tetap konsisten,"
"Harapannya seperti apa karena sudah kooperatif dan sudah whistleblower, terus kemudian sudah sebagai justice collaborator, harapannya apa?,"
"Supaya di pengadilan ini bisa meringankan ya," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Ia menuturkan bahwa pengakuan Bharada E kerap mendapatkan keterangan berbeda dengan Ferdy Sambo maupun istrinya Putri Candrawathi.
Menurut dia, pembuktian kasus tersebut akan terbuka di pengadilan.
Baca juga: Kemesraan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Disorot Netizen, Pengacara: Bukti Tak Ada Perselingkuhan
"Kalau memang yang disampaikan di keterangan BAP berbeda itu kita buktikan di pengadilan,"
"Nanti kan ada alat bukti yang lain juga kan, bukan hanya keterangan saksi,"
"Nanti itu teman-teman kita akan buktikan di pengadilan, kita akan melakukan pembelaan secara maksimal," pungkasnya. (*)
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)