Berita Nasional

Habib Bahar Bebas dari Penjara Hari Ini, Mengaku Ingin Fokus Mengajar di Pondok Pesantren

Habib Bahar langsung menuju ke pesantren miliknya di Bogor begitu dinyatakan bebas.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan perdana kasus penganiyaan sopir taksi online. Bahar bin Smith bebas dari Rutan Polda Jawa Barat, hari ini, Kamis (1/9/2022). 

TRIBUNSOLO.COM -- Bahar bin Smith atau akrab disapa Habib Bahar bebas dari Rutan Polda Jawa Barat, hari ini, Kamis (1/9/2022). 

Informasi soal Habib Bahar bebas dari penjara sudah dibenerkan kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta.

Menurut Ichwan, Habib Bahar keluar dari rutan pada pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca juga: Habib Bahar Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari, Terbukti Sebar Berita Bohong

“Dijemput sama teman-teman kuasa hukum dan kerabatnya saja," ujar Ichwan seperti dikutip dari TribunJabar, Kamis (1/9/2022).

Ichwan melanjutkan, Habib Bahar langsung menuju ke pesantren miliknya di Bogor begitu dinyatakan bebas.

Habib Bahar pun menyampaikan terima kasih kepada jemaah yang telah mendukungnya.

"Kondisi Habib sehat, seger. Tadi Habib juga menyampaikan salam ke umat, beliau ingin fokus dulu dengan keluarga, ingin mengajar di pondok pesantren dulu, fokus sama santri-santrinya," kata dia.

Baca juga: Heboh Habib Bahar Sebut Haikal Hassan dan Prabowo Pengkhianat, Pengacara Ungkap Ada Kekecewaan

Menilik perjalanan kasusnya, Habib Bahar Smith divonis hukuman 6,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dia dinyatakan bersalah sebarkan kabar yang tak pasti dan berpotensi keonaran.

Adapun hal yang diperkarakan soal ujaran Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021.

Habib Bahar saat itu menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar FPI disiksa hingga tewas.

Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu.

PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan.

Kemudian diperintahkan agar Bahar Smith untuk dibebaskan.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa Bahar Smith dieksekusi bebas karena telah menjalani tahanan selama 7 bulan.

"Karena 'kan 7 bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Andrie menegaskan, Bahar Smith telah bebas secara murni sehingga pihaknya mempersilakan yang bersangkutan keluar dari tahanan.

Habib Bahar dalam kasus tersebut telah ditahan sejak dirinya menjadi tersangka.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved