Berita Seleb
Tanggapan Nikita Mirzani Dilaporkan oleh Shandy Purnamasari: Sudah Biasa Dilaporin Orang, Sudah Basi
Nikita Mirzani beberapa kali mengunggah informasi yang diduga mengandung pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan suaminya, Gilang
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Pengusaha Shandy Purnamasari resmi melaporkan Nikita Mirzani ke polisi, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Shandy Purnamasari, Arman Hanis.
"Iya, benar (Shandy Purnamasari laporkan Nikita Mirzani)," kata Arman Hanis saat dihubungi pada Rabu (7/9/2022).
Senada dengan kuasa hukum Shandy Purnamasari, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah juga membenarkan laporan tersebut.
Baca juga: Aulia Sarah Pemeran Badarawuhi di Film KKN Desa Penari Siap Menikah, Ini Sosok Calon Suaminya
Laporan Shandy Purnamasari terhadap Nikita Mirzani terdaftar sejak 31 Maret 2022.
"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/0159/III/2022/ Bareskrim tanggal 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik."
"Dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," tutur Nurul Azizah dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu.
Berdasarkan penuturan Nurul, Nikita Mirzani beberapa kali mengunggah informasi yang diduga mengandung pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan suaminya, Gilang Widya Pramana.
Baca juga: Arya Saloka Disebut Tak Pernah Berubah oleh Pemeran Mama Sal, Shirley Margaretha: Itu Kunci Sukses
Informasi tersebut diunggah Nikita Mirzani melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 selama periode 11-26 Maret 2022.
Barang bukti yang diberikan ke polisi berupa flashdisk berisi screenshot postingan dan video akun @nikitamirzanimawardi_172.
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," ungkap Nurul Azizah.
"Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," ucap Nurul Azizah lagi.
Baca juga: Muzdalifah Tak Pernah Larang Nassar Bertemu Putranya, Ungkap Reaksi Sang Anak Lihat Nassar Nyanyi
Dalam laporannya ini, Shandy Purnamasari menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
"Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," ujar Nurul Azizah.