Berita Klaten Terbaru
Peredaran Miras Masih Marak di Klaten, 523 Botol Miras Disita Polisi Selama Agustus 2022
Ratusan botol miras diamankan oleh Polres Klaten dari berbagai lokasi selama periode Agustus 2022. Hal itu membuktikan peredaran miras masih marak
Penulis: Ibnu DT | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Para penjual minuman keras tersebut lebih memilih cara cash on delivery (COD) guna menghindari pantauan petugas.
Tak dipungkiri Edris, maraknya peredaran miras di wilayah hukum Polres Klaten lantaran mulai banyaknya kegiatan yang digelar oleh masyarakat.
"Yang kita operasi ini banyak barang dari luar juga, ini tipiring, hukumannya tergantung dari pengadilan," ucapnya.
Di sisi lain, terkait rendahnya hukuman untuk para penjual Edris mengakui jika itu bukan merupakan kewenangannya sebagai anggota kepolisian.
"Kalau soal lama hukumannya itu bukan ranahnya pihak kepolisian ya," ungkapnya.
Adapun berbagai merek miras ilegal disita dari tangan para penjual tersebut.
Mulai dari bir, anggur merah, vodka hingga ciu.
"Hingga saat ini dari 13 orang yang dilakukan penindakan, 10 orang diantaranya telah disidangkan, sedangkan 3 lainnya sedang dalam proses," pungkasnya.
Puluhan Miras Disikat dari Toko Kelontong
Puluhan minuman keras (Miras) dari berbagai merek diamankan Polres Karanganyar, Senin (29/8/2022) dini hari.
Puluhan miras tersebut diamankan polisi dari toko kelontong di wilayah Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.
Ps Kasubsi Penmas Si Humas Polres Karanganyar, Bripka Sakti mengatakan, pihaknya telah menyita sebanyak 60 botol miras.
"Hari ini sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Resmob Macan Lawu berhasil amankan 60 botol miras berbagai merek di toko kelontong," kata Sakti kepada TribunSolo.com, Senin (29/8/2022).
Sakti mengatakan, awal mula tim Resmob Polres Karanganyar mendatangi lokasi tersebut, dari aduan masyarakat adanya sebuah toko yang menjual miras secara ilegal, sehingga meresahkan masyarakat sekitar.