Berita Daerah
Ibu di Medan Mengaku Anaknya Korban Rudapaksa Kepala Sekolah, Kini Dilaporkan Balik ke Polisi
Dalam pengakuannya, I menyebut anaknya diperkosa oleh kepala sekolah, penjaga keamanan hingga tukang sapu di lingkungan sekolah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, MEDAN - Ibu terduga korban pemerkosaan di Kota Medan yang berinisial I dilaporkan balik ke Polda Sumatera Utara pada April 20222 terkait kasus pencemaran nama baik.
Soal pelaporan terhadap I ini disampaikan, Marudut Simanjuntak kuasa hukum terlapor pada Jumat (9/9/2022).
Kisah I sebelumnya sempat viral di media sosial.
Dia menemui pengacara Hotman Paris untuk mengadukan kasus pemerkosaan anaknya yang masih berusia 10 tahun.
Baca juga: Aksi Bobby Nasution Marahi Pria Bertato di Medan: Kau Preman Sini? Kenapa Kau Buat Parkir Begini?
Dalam pengakuannya, I menyebut anaknya diperkosa oleh kepala sekolah, penjaga keamanan hingga tukang sapu di lingkungan sekolah.
Dia juga mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes medan pada 10 September 2021.
Tetapi sampai kini kasus tersebut berhenti dan polisi masih belum menetapkan tersangka.
Marudut menanggapi cerita I, menyebut berdasarkan fakta yang ada, pemerkosaan yang dialami oleh siswi SD berusia 10 tahun oleh kepala sekolah hingga tukang sapu itu tidak pernah terjadi.
Baca juga: Ibu Ini Curhat Anaknya Diduga Dirudapaksa Kepala Sekolah dan Tukang Kebun, Hotman Paris Siap Bantu
"Kita pastikan kejadian itu tidak ada. Kita punya saksi yang meyakinkan itu tidak ada," ujar Marudut Simanjuntak pada Jumat (9/9/2022) sore.
Marudut kemudian menyebut latar belakang dari laporan polisi yakn minta pengurangan uang sekolah.
"Pihak sekolah mengizinkan bahkan sudah direstui untuk pengurangan sekolah tapi diminta kewajiban-kewajiban, tunggakan-tunggakan sebelumnya, dibayar lah. Dia ini tak bisa memenuhi kewajiban itu. Lantas, muncul lah laporan polisi ini. Itu ceritanya," katanya.
Karena dianggap memutarbalikkan fakta, I pun dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Tetapi, lantaran perkara pokok masih berjalan, maka perkara pencemaran nama baik tak bisa didahulukan.
"Biar aja perkara pokoknya selesai. Berharap ini bisa selesai. Supaya dihentikan. Kita gas dia. Kita minta pertanggungjawaban dia soal berita bohong itu," tutur dia.
Sosok Dewa, Bocah 11 Tahun yang Dibunuh untuk Dijual Organ Tubuhnya, Rela Kerja Buat Bantu Orangtua |
![]() |
---|
Herry Wirawan Tetap Divonis Hukuman Mati, Komnas Perempuan Tak Setuju : Bertentangan dengan HAM |
![]() |
---|
Pengakuan Pilu Malika Bocah Diculik Pemulung: Dipaksa Ikut Cari Barang Bekas, Disakiti Kalau Menolak |
![]() |
---|
Tak Pernah Konsumsi Paracetamol Sirup, Balita Ini Meninggal Sempat Didiagnosa Gagal Ginjal Akut |
![]() |
---|
Kronologi Bos Indomaret Howard Timotius Meninggal Dunia Tertabrak Truk saat Gowes Bareng Istri |
![]() |
---|