Berita Sragen Terbaru
Tak Tahu Menahu, Puluhan NIK Warga Sragen Dicatut Jadi Anggota Parpol, Ada yang Berstatus PNS
Puluhan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Sragen dicatut jadi anggota partai politik.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Adanya pencatutan nama tersebut, lanjut Nurul, KPU perlu menghadirkan parpol untuk melakukan klarifikasi.
Akan tetapi hal tersebut belum dilakukan lantaran saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi (vermin) pertama yang akan berakhir tanggal 14 September.
"Langkah selanjutnya dengan membuat surat pernyataan di atas materai, nanti menjadi bahan Berita Acara (BA) klarifikasi," ujarnya.
Dia menjelaskan, selanjutnya akan dikirimkan ke KPU Provinsi untuk direkap KPU RI melalui sistem informasi partai Politik (SIPOL).
"Dan tentunya KPU RI akan menyampaikan kepada DPP sebagai syarat untuk mengeluarkan atau mencoret dari keanggotaan parpol," jelas Nurul.
Baca juga: 2 Parpol Bakal Gabung Koalisi PKB-Gerindra, Cak Imin: Moga-Moga Positif
Baca juga: Daftar 6 Parpol yang Dijadwalkan Daftar ke KPU Hari Ini, Ada Partai Buruh dan Partai Ummat
Pihaknya mengimbau, untuk masyarakat yang ingin mengecek NIK-nya dicatut Parpol atau tidak bisa mengakses melalui infopemilu.kpu.go.id.
Melalui situs tersebut, KPU menyediakan fitur khusus untuk masyarakat umum untuk mengecek nama dan atau NIK mereka dicatut sebagai anggota partai politik.
Selain itu KPU juga mendeteksi adanya 11 nama warga Solo yang tercatat sebagai dua anggota parpol.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Suryo Bruno mengatakan dari 11 nama tersebut , 5 di antaranya telah melakukan klarifikasi.
"Sedangkan enam lainnya hingga batas ditentukan tidak melakukan klarifikasi," ujarnya.
Untuk enam nama tersebut, lanjut Suryo, yang tidak melakukan klarifikasi tersebut dicoret dari daftar keanggotaan semua parpol.
Menurutnya, lima nama yang terindikasi masuk dalam kategori ganda eksternal tersebut beradal dari tiga parpol berbeda.
"Ada yang dari parpol lama dan ada yang dari parpol baru," pungkasnya.
Puluhan Parpol Sudah Mendaftar
Sebanyak 45 Partai Politik (Parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan Sistem Informasi Parpol (Sipol).
