Penyaluran BSU Rp 600 Ribu
Waspada! Beredar Permintaan Pengisian Data Penerima BSU Secara Online, Kemnaker Pastikan Hoaks
Informasi resmi mengenai BSU hanya melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi soal informasi yang beredar di media online dan media sosial, berupa permintaan pengisian data penerima bantuan subsidi upah (BSU) dengan mengatasnamakan Kemnaker adalah hoaks.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, mewanti-wanti msayarakat untuk berhati-hati dalam pernyataannya pada Rabu (14/9/2022).
"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," kata Fadly.
Baca juga: Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Faktor Penyebab BSU 2022 Tidak Cair
Chairul mengatakan, data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem, serta tidak ada permintaan data kepada masyarakat.
Dirinya pun mengingatkan, informasi resmi mengenai BSU hanya melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.
"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," ucapnya.
Belum Terima BSU 2022 Rp600 Ribu? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Sejumlah pekerja saat ini sudah menerima bantuan subsidi upah atau BSU 2022 tahap pertama sebesar Rp600.000.
Adapun pemerintah menyalurkan dana bantuan ini melakukan Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, Senin (12/9/2022) kemarin.
Di akun media sosial, sejumlah netizen mengungkapkan rasa senang mereka usai mendapatkan pengumuman bahwa BSU 2022 sudah cair.
Baca juga: Menaker: BSU Rp 600 Ribu Telah Disalurkan ke Rekening 4.112.052 Penerima pada Senin 12 September
Kemudian, bagaimana apa yang harus dilakukan jika belum mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600 ribu?
Nah, untuk pekerja yang belum menerima BSU 2022 tidak perlu panik. Sebab akan ada beberapa batch penyaluran BSU ini.
Perlu diketahui, pencairan BSU pada tahap pertama memang dibagikan bagi mereka yang memiliki rekening bank Himbara.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 secara Online, Bisa Tahu Apakah Sudah Cair atau Belum
"Insyaallah dana BSU Rp 600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin (12/9/2022) sesuai operasional bank Himbara," jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, Sabtu (10/9) kemarin.
"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," lanjutnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga perlu menyimak syarat penerima BSU 2022. Berikut beberapa syarat penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
- Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
- Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
Cek status BSU 2022 melalui Kemnaker.go.id
- Buka laman resmi Kemnaker di https://kemnaker.go.id/
- Klik "Daftar" jika belum memiliki akun.
- Pekerja yang sudah memiliki akun bisa langsung melakukan Login ke akun Anda
- Anda harus melengkapi data seperti profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi. Nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi terkait status BSU 2022 seperti:
- Calon: Anda akan melihat notifikasi bahwa Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU
- Penetapan: Bagi pekerja yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi "Ditetapkan"
- Penyaluran: Jika bantuan subsidi gaji sudah disalurkan, maka notifikasi yang Anda dapatkan adalah "Dana BSU Tersalurkan"
(*)