Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

PDIP Gagal Calonkan Tri Rismaharini Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Ini Alasannya

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan sebetulnya fraksi ingin mendorong Risma sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM/ADI SURYA SAMODRA
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, seusai menghadiri acara di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Rabu (4/3/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta gagal mencalonkan Tri Rismaharini sebagai kandidat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, pengganti Anies Baswedan yang pensiun pada 16 Oktober 2022.

Alasannya, terhalang administrasi tepatnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Pada Pasal 201 ayat 10 dijelaskan, bahwa syarat administratif untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Pj Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau eselon I.

Baca juga: Seseorang yang Diduga Hacker Bjorka Ditangkap di Madiun, Statusnya Masih Saksi

Sementara kursi yang dipegang Risma saat ini bersifat politik sebagai Menteri Sosial RI.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan sebetulnya fraksi ingin mendorong Risma sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Keinginan ini terdorong oleh pengalaman Risma memimpin Kota Surabaya selama dua periode atau 10 tahun.

“Kami melihat kepemimpinan beliau cocok untuk diterapkan di DKI Jakarta,” ujar Gembong, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Jebolan Indonesian Idol Dera Siagian Kini Terjun ke Dunia Politik, Daftar Jadi Caleg Partai Demokrat

Gembong mengatakan, hal tersebut urung dilakukan karena Tri Rismaharini sekarang mendapat penugasan yang lebih besar dari Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial.

Selain itu, salah satu syarat administrati menjadi Pj Gubernur harus pegawai yang berasal dari JPT madya.

“Setelah melakukan koordinasi dengan DPD dan DPP PDI Perjuangan,"

"Kami akhirnya mengusulkan tiga nama sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” ucap anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta telah mendorong tiga nama sebagai Pj Gubernur, yaitu Kasetpres Heru Budi Hartono, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar Baharuddin.

Baca juga: BSU 2022 Tahap 2 Segera Cair, Cek Dulu Namamu Masuk Daftar Calon Penerima atau Tidak

Ketiga nama ini sudah disepakati oleh sembilan Fraksi DPRD DKI Jakarta dan telah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (14/9/2022).

Fraksi PDI Perjuangan menilai ketiga kandidat tersebut memenuhi syarat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan optimis nama yang terpilih nanti bisa melanjutkan pembangunan di Jakarta.

Salah satu figur mereka juga diharapkan bisa melakukan eksekusi terhadap program-program yang saat ini belum sempat dikerjakan oleh Anies Baswedan, sekaligus mampu membangun harmonisasi antara eksekutif, legislatif, Forkompinda dan Pemerintah Pusat.

“Menurut kami dari tiga nama tersebut mumpuni dan bisa mendekati seperti sosok Ibu Risma memimpin Surabaya,"

"Semoga nama yang terpilih nanti menjalankan tupoksi sebagai Pj Gubernur dengan sungguh-sungguh dan memastikan guna memenuhi tumpahan harapan warga Ibu Kota terhadap penanganan masalah pembangunan,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved