Berita Sukoharjo Terbaru
Gegara Ruwetnya SIMBG, Izin Bangun Perumahan di Sukoharjo Baru Terbit 80, Padahal Ada 800 Permohonan
Para pengusaha perumahan di Solo Raya kini dibuat pusing karena SIMBG. Sistem tersebut membuat perizinan terkendala dan sulit terbit.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Sukoharjo, Hanan Oktavianto menjelaskan kendala pengajuan izin perumahan, diantaranya SIMBG.
Peraturan baru memang mengatur lebih spesifik berdasarkan faktor resikonya.
"Permohonan ada 2 jenis PBG dan SLF. Bangunan existing tidak bisa langsung PBG. Harus SLF terlebih dahulu. SLF terbit otomatis PBG juga terbit," jelasnya.
Ia pun berharap pemerintah pusat dapat segera memperbaiki sistem.
Sehingga permohonan dapat lebih cepat diproses.
Hal ini juga mendukung program pemerintah untuk menyediakan hunian yang layak.
"Akhir tahun harapannya sudah diperbaiki," tambahnya. (*)