Berita Karanganyar Terbaru
Perwakilan Buruh yang Demo Harga BBM di Karanganyar Diterima Ketua DPRD, Janji Sampaikan ke Senayan
Para demonstran di Karanganyar diterima Ketua DPRD Karanganyar. Aspirasi mereka soal kenaikan harga BBM, UU Cipta Kerja akan disampaikan ke Senayan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Rencananya para buruh melakukan demonstrasi di DPRD Karanganyar.
Mereka datang ke DPRD Karanganyar menggunakan mobil dan mobil pikap yang diisi pengeras suara.
Terlihat mereka mulai berangkat dari titik kumpul sekira pukul 08.00 WIB.
Nampak mereka berjalan melalui pasar Balong, Karanganyar, lalu menuju jalan Solo-Tawangmangu melalui simpang tiga Palur Plasa.
Baca juga: Rabu Besok, Ratusan Buruh Karanganyar Akan Demo Tolak Kenaikan BBM & Minta UMK 2023 Naik 30 Persen
Kemudian aksi konvoi kendaraan mereka berlanjut menuju DPRD Karanganyar.
Aksi mereka dikawal mobil patroli Polres Karanganyar.
Sesampainya di kantor DPRD Karanganyar, mereka melanjutkan aksinya dengan melakukan orasi.
Sementara itu, beberapa perwakilan menemui pimpinan DPRD Karanganyar untuk menyalurkan aspirasi dari mereka.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator lapangan aksi DPC Forum Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Karanganyar, Candra Tri Cahyono mengatakan demonstrasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menolak kebijakan pemerintah pusat yang menaikan BBM beberapa waktu lalu.
"Selain itu, kami juga menuntut mencabut paket hukum Omnibus Law, yaitu UU Cipta kerja, dan meminta menaikan UMK Karanganyar 2023," kata Candra, kepada TribunSolo.com, Jum'at (16/9/2022).
Candra mengatakan, pihaknya juga menuntut adanya kenaikan UMK Karanganyar di tahun 2023 sebanyak 30 persen.
Sebagai informasi, UMK Karanganyar di tahun 2022 hanya mengalami kenaikan Rp 10 ribu dan menjadi Rp 2.064.313.
Dengan demikian, permintaan buruh untuk menaikan UMK Karanganyar di tahun 2023 sebanyak 30 persen atau naik sekira Rp 600 ribu atau menjadi Rp 2.683.606.
"Ketiga poin tersebut kami masukan dalam tuntutan kami dalam aksi kami," ungkap Candra.
Dia menuturkan, para buruh juga dituntut untuk mengikuti 5 program BPJS Ketenagakerjaan seperti JHT, JKM, JKK, JP dan JKP.
Menurutnya, beban iuran tersebut memberatkan para buruh dengan upah yang mereka terima.
"Dan untuk pembayaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku jangan dibebankan kepada semua pekerja," ujar Candra. (*)