Berita Karanganyar Terbaru
Waduh, Kedai Jamu di Karanganyar Malah Jual Berbagai Jenis Miras, Kini Lesu Barangnya Disita Polisi
Kapolsek Karanganyar AKP Nawangsih Retna Waruju pihaknya telah mengamankan puluhan botol miras dari kedai jamu tersebut.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemilik kedai jamu di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, Polsek Karanganyar berhasil mengamankan puluhan botol miras di lokasi tersebut, Selasa (20/9/2022) malam.
Kapolsek Karanganyar AKP Nawangsih Retna Waruju pihaknya telah mengamankan puluhan botol miras dari kedai jamu tersebut yang berada di sebelah barat Pasar Tegalgede, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.
"Sebanyak 57 botol miras berhasil diamankan Polsek Karanganyar," ungkap Nawangsih, kepada TribunSolo.com, Rabu (21/9/2022).
Nawangsih mengatakan penemuan puluhan miras di kedai jamu tersebut berawal dari Informasi masyarakat bahwa tempat tersebut menjual miras berbagai merek.
Dia mengatakan atas informasi tersebut, pihaknya melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat).
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat ada kedai jamu menjual miras dengan berbagai merk, kami bergegas melakukan razia dan benar adanya miras yang dijual belikan disitu," ucap Nawangsih.
Baca juga: Kagetnya Tiga Remaja di Sukoharjo, Lagi Asyik Pesta Miras, Didatangi Polisi Berpakaian Serba Hitam
Baca juga: Sering Pesta Miras, Pemuda Wonogiri Dijemput Polisi, saat Digeledah Ternyata di Kamar Ada Sabu-sabu
Dia menjelaskan dari puluhan miras tersebut, terdiri dari sebanyak 16 botol bir bintang 620 ml, 18 botol anggur merah 620 ml, 14 botol anggur putih 620 ml dan 2 botol anggur hitam 620 ml.
Selai itu ada 1 botol guinness 620 ml, 4 botol kolesom 620 ml dan 2 botol anggur barbara 620 ml, dijadikan sebagai barang bukti dan diamankan oleh Polsek Karanganyar.
Selain itu, pemilik kedai yang berinisial W mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
"Kami memerangi penyakit masyarakat dalam pencegahan peredaran miras," pungkas Nawangsih.
Pesta Miras ABG
Kelakuan tiga ABG di Baki, Sukoharjo ini meresahkan.
Ketiganya kedapatan lagi asyik pesta miras di pinggir jalan di wilayah Mancasan, Baki, Sukoharjo, Sabtu malam (17/9/2022).