Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Punya Tinggi Badan 160cm dan 155cm Kini Bisa Jadi Tentara, Panglima TNI: untuk Akomodir Masyarakat

Alasan adanya perubahan syarat tersebut menurut Andika Perkasa untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin menjadi taruna dan taruni.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Jenderal TNI Andika Perkasa merevisi persyaratan calon taruna dan taruni TNI 2022. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa resmi merevisi aturan berkaitan syarat tinggi badan calon taruna dan taruni TNI periode 2022.

Alasan adanya perubahan syarat tersebut menurut Andika Perkasa untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin menjadi taruna dan taruni.

“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika dikutip dari kanal YouTube-nya, Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Yunarto Wijaya Sebut Citra Polri Kini Anjlok Gara-gara Ferdy Sambo, Berbanding Terbalik dengan TNI

Diketahui, revisi persyaratan menjadi taruna dan taruni TNI ini sempat hangat diperbincangkan.

Senan Andika Perkasa menurunkan syarat tinggi badan bagi pria dari 163 sentimeter menjadi 160 sentimeter.

Sementara, syarat tinggi badan wanita turun dari 157 sentimeter menjadi 155 sentimeter.

Tak hanya tinggi badan, Andika juga mengubah ketentuan mengenai usia calon taruna dan taruni.

Baca juga: Terungkap Identitas Pengendara Pajero Todong Pistol di Tol Jagorawi, Dilakukan oleh Anggota TNI

“Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting, termasuk usia,” terang dia.

Asisten Personel Panglima TNI Marsekal Muda (Marsda) Kusworo, dalam kesempatan sama menjelaskan perubahan syarat usia kini menjadi 17 tahun 9 bulan.

Diketahui, sebelumnya syarat usia bagi calon taruna dan taruni yakni 18 tahun.

“Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal dibuka pendidikan. Ini suatu terobosan yang bagus, memberikan suatu kesempatan satu toleransi,” jelas dia.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved