Bisnis
3 Perusahaan Besar Indonesia Lakukan PHK Massal, Ada yang Memangkas Lebih dari 300 Karyawan
Pihak manajemen Indosat Ooredoo Hutchison menawarkan paket kompensasi 37 hingga 75 kali upah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menjelaskan, manajemen menyatakan berat hati atas keputusan yang diambil ini.
Baca juga: Aurel Hermansyah Puji Sang Ayah Anang Hermansyah: Kok Bisa Seorang Bapak Baik Begini, Anaknya Minder
Dia mengatakan, keputusan PHK karyawan Shopee ini merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh, setelah manajemen melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.
“Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit,” ucap Radynal.
Tidak hanya tiga perusahaan besar tersebut yang melakukan PHK massal.
Sebuah perusahaan otomotif bernama Nozomi juga melakukan hal serupa.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyebut ada kurang lebih 35 orang yang kena PHK massal tersebut.
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan kasus PHK massal itu bermula saat keterlambatan pembayaran upah buruh periode bulan April - Mei 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 1 Juni, tetapi upah dibayarkan tanggal 3 Juni 2022.
Keterlambatan upah kembali terjadi pada periode bulan Mei-Juni 2022.
Baca juga: Bocah Perempuan Usia 13 Tahun Dirudapaksa 3 Pengamen di Jakarta Utara, Pelaku Ada yang Usia 15 Tahun
"Upah yang seharusnya dibayarkan tanggal 1 Juli mengalami keterlambatan pembayaran dan dicicil 2 kali. 70 persen pada tanggal 7 dan sisanya 30 persen dibayarkan tanggal 12 Juli," ujarnya.
Karena tidak ada titik temu mengenai soal pembayaran upah yang terlambat tersebut akhirnya serikat pekerja mengajukan permohonan berunding pada tanggal 12 Juli 2022.
Surat dibalas tanggal 15 Juli 2022 namun perusahaan tidak bisa memberikan kepastian jadwal perundingan.
Lalu tanggal 18 Juli 2022 serikat pekerja kembali mengirim surat yang intinya menanti kepastian jadwal perundingan dari pihak perusahaan.
Baca juga: Iriana Jokowi Canangkan Hari Berkebaya Nasional : Lokasi Solo, Tanggal 2 Oktober Seperti Hari Batik
"Karena surat tanggal 18 Juli tidak ada balasan, tanggal 22 Juli serikat kembali mengirimkan surat perundingan terkait mekanisme pembayaran, kenaikan, dan struktur skala upah," kata Riden.
Namun, pada tanggal 29 Juli, sebanyak 35 orang buruh di-PHK dengan cara dipanggil per 8 orang. Mereka diberikan pesangon 0,5 kali ketentuan sebagaimana ketentuan UU Cipta Kerja.
"Kami dengan tegas menolak PHK tersebut dan menuntut semua buruh yang di PHK dipekerjakan kembali," tegas Riden.
Ia menambahkan, ini sekaligus membuktikan bahwa omnibus law UU Cipta Kerja berdampak buruk bagi buruh. Selain memudahkan PHK, juga memberikan nilai pesangon yang rendah. (*)
(Tribun Network/ktn/van/kps/wly)