Polisi Tembak Polisi

Novel Baswedan Kecewa dan Kaget 2 Mantan Pegawai KPK Kini Bela Ferdy Sambo dan PC, Sarankan Mundur

Melalui akun Twitter resminya, Novel mengungkapkan rasa kekecewaannya itu.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Penyidik KPK Novel Baswedan sedang diskusi di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/04/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan rasa kecewanya setelah tahu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang kini bergabung menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Melalui akun Twitter resminya, Novel mengungkapkan rasa kekecewaannya itu.

Baca juga: Eks Jubir KPK Febri dan Eks Pegawai KPK Rasamala Kini Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan PC

"Sbg teman sy kaget & kecewa dgn sikap @febridiansyah & @RasamalaArt

yg mau mjd kuasa hukum PC & FS Saran sy sebaiknya mundur saja.

Justru kepentingan korban yg penting dibela,

termasuk memastikan semua pihak yg menghalangi / merekayasa kasus diusut tuntas.

Agar tdk terjadi lagi," cuit Novel Baswedan, pada Rabu malam (28/9/2022).

Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah sendiri telah berjanji akan bersikap objektif dalam mendampingi proses hukum kliennya di persidangan.

"Saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum yang secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar, tidak membenarkan yang salah," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang berujar, ia akan mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: 3 Perusahaan Besar Indonesia Lakukan PHK Massal, Ada yang Memangkas Lebih dari 300 Karyawan

"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum,"

"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

Alasan kedua Rasamala ingin membela Ferdy Sambo ialah berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Alasan ketiga, karena ia menganggap Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sebagai warga negara yang patut dibela, meskipun berstatus tersangka.

Baca juga: Berkas Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang

"Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," katanya.

"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," ujar Rasamala yang kini bekerja di firma hukum Visi Law Office. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved