Tragedi Kanjuruhan
Belum Kering Air Mata Kehilangan Ratusan Suporter, Arema FC Kini Ditagih Tunggakan Pajak Rp 1 Miliar
HM Sanusi mengatakan, Arema FC belum memenuhi pembayaran kewajiban tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Malang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dilansir dari Kompas.com, Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas), menyebutkan bahwa Kapolres Malang selaku penanggung jawab pengamanan tidak menginstruksikan penembakan gas air mata.
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mendapatkan bukti rekaman apel sebelum pertandingan.
"Kami mendapatkan bukti rekaman pelaksanaan apel 6 jam sebelum pertandingan. Dalam apel tersebut, Kapolres Malang meminta seluruh jajaran pengamanan tidak menembakkan gas air mata dalam situasi dan kondisi apa pun," kata dia, Selasa (4/10/2022).
Mengutip Antara, Kompolnas menjelaskan, ketika kerusuhan terjadi Kapolres Malang berada di luar stadion untuk menyiapkan pengamanan bagi Persebaya.
"Saat itu Kapolres Malang sedang di luar akan mengamankan pemain (Persebaya) yang akan keluar," katanya.
Lantas siapa yang menginstruksikan penembakan gas air mata di dalam stadion?
Baca juga: LIB Menolak Arema vs Persebaya Digeser Sore Hari, PSSI Mengira Bakal Aman karena Bonek Tak Hadir
Menurut asesmen yang dilakukan Kompolnas selama dua hari, ada oknum jajaran keamanan yang mengeluarkan instruksi penembakan gas air mata di luar prosedur.
Kompolnas menggambarkan kondisi pengamanan di saat tragedi terjadi. Ada 2.000 personel yang diterjunkan.
Dari jumlah itu, anggota Polres Malang sejumlah 600 orang.
Sisanya merupakan personel bantuan dari jajaran TNI, Polres penyangga, dan Brimob Polda Jawa Timur.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, siapa dan pada tingkat mana instruksi gas air mata itu keluar," kata Albertus.
(*)
