Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Persis Solo

Lirik Chant Suporter Persis Solo : Satu Jiwa dari The Working Class Symphony

Chant atau anthem song dari Persis Solo yaitu Satu Jiwa kerap dinyanyikan suporter jelang kick off dan selepas pertandingan. Berikut liriknya

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Menkumham Yasonna H Laoly menyerahkan surat pencatatan hak cipta lagu Satu Jiwa, anthem song dari Persis Solo, kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, di Balaikota Solo, Rabu (20/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Suporter Persis Solo memiliki sejumlah chant yang biasa mereka nyanyikan untuk memberi semangat para pemain klub kebanggaan. 

Chant 'Satu Jiwa' yang diciptakan The Working Class Symphony menjadi salah satu diantaranya.

Chant tersebut biasanya dinyanyikan menjelang kick off dan setelah laga Persis Solo berakhir.

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Satu Jiwa - The Working Class Sympony (Viral di TikTok)

Baca juga: Setelah 10 Tahun, Lagu Satu Jiwa Anthem Song Persis Solo Dapat Surat Hak Cipta dari Kemenkumham

Berikut lirik chant Satu Jiwa

Di sini semua berawal

Di sini kita berbagi kesenangan

Berusaha tetap bersama

Walaupun jarak kadang

Terbentang memisahkan

Rayakanlah pertemuan ini

S'lalu bersama apapun yang terjadi

Singkirkan semua yang mengganggumu

Kita kan tetap jadi satu

Roda hidup terus berputar

Dan takdir pun tak s'lalu sama, pahamilah

Namun hasrat 'tuk tetap bersama

Menjadi semangat

Baca juga: Merinding, Suporter Nyanyi Bersama Anthem Satu Jiwa Sebelum Kick-Off Persis Solo vs PSS Sleman

Baca juga: Daftar Chant Suporter Persis Solo di Laga Persis vs PSIS: Dari Satu Jiwa hingga Ayo Ayo Persis Solo

Yang membuat kita semakin kuat

Rayakanlah pertemuan ini

S'lalu bersama apapun yang terjadi

Singkirkan semua yang mengganggumu

Kita kan tetap jadi satu

Rayakanlah pertemuan ini

S'lalu bersama apapun yang terjadi

Singkirkan semua yang mengganggumu

Kita kan tetap jadi satu

Rayakanlah pertemuan ini

S'lalu bersama apapun yang terjadi

Singkirkan semua yang mengganggumu

Kita kan tetap jadi satu

Setelah 10 Tahun, Lagu 'Satu Jiwa' Dapat Surat Hak Cipta dari Kemenkumham

Anthem song Persis Solo, Satu Jiwa, yang diciptakan Hendra Gunawan alias Zoel, mendapatkan surat pencatatan hak cipta.

Penyerahan surat pencatatan hak cipta lagu Satu Jiwa ini diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, saat acara Yasonna Mendengar di Balaikota Solo, Rabu (20/7/2022) malam.

Zoel mengatakan, lagu tersebut sebenarnya bukan lagu tentang sepakbola.

Baca juga: Mau Beli Tiket Persis vs Dewa United? Siang Ini Bisa Dipesan Online via Persis App, Begini Caranya

Baca juga: Gamma Thohir Bakal Fokus Urusi Nusantara United FC di Liga 2, Ini Kalimat Pamitan ke Persis Solo

Namun dari rasa kangennya kepada teman-teman komunitasnya.

Lagu ini dibawakan oleh band lokal asal Solo, The Working Class Symphony.

"Tahun 2010 bandnya terbentuk. Kalau lagunya sendiri mulai rilis pada tahun 2012," kata Zoel.

"Untuk jejak digitalnya sendiri ada di facebook, dan saya juga punya albumnya," imbuhnya.

Zoel sebenarnya ingin mengurus hak cipta lagu Satu Jiwa, karena semakin viral dan menjadi Anthem Song Persis Solo.

Namun, dia baru mendapatkan surat pencatatan hak cipta 10 tahun kemudian.

Baca juga: Ingin Magang di Klub Bola? Mahasiswa UNS Tak Usah Bingung, Kini UNS & Persis Solo Jalin Kerja Sama

Baca juga: Tradisi Persis Solo Sebelum Arungi Kompetisi Liga 1 : Ziarah ke Makam Pangeran Sambernyawa 

Meski sudah mendapatkan surat pencatatan hak cipta, lagu Satu Jiwa masih boleh untuk di-cover.

"Ya kalau mau cover, yang penting izin dulu," ujarnya.

Pemohon HAKI dan Merek di Solo Makin Meningkat

Sementara itu, Yasonna mengatakan jika melindungi hasil karya itu sangat penting.

"Kalau UMKM mereknya ya, sangat penting, juga para pencipta mendaftar ciptaannya," kata Yasonna setelah acara.

Yasonna menjelaskan, selain melindungi hasil karya para produsen dari pembajakan, sertifikat HAKI dan merek bisa dijadikan jaminan fidusia di Perbankan untuk pengajuan kredit sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif.

Baca juga: Jalin Komunikasi dengan Nusantara United, Sinyal Persis Solo Bakal Pinjamkan Beberapa Pemain?

Baca juga: Jadwal Laga Persis Solo di Liga 1 2022/2023 : Mulai 25 Juli, Jadi Tuan Rumah Beruntun Tiga Kali

Perjanjian kredit dengan fidusia merupakan kredit antara nasabah (debitur) dan bank (kreditur) dengan agunan berupa jaminan fidusia yaitu hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak.

"Kalau sudah dapat legalitas dengan mudah maju ke Perbankan," tuturnya.

Khusus untuk Kota Solo tercatat adanya peningkatan permohonan hak cipta dan merek selama periode 2020-2021.

Untuk hak cipta tercatat dari 1.130 menjadi 1.950, sedangkan untuk merek dari 310 menjadi 366.

Jumlah tersebut membuat Kota Solo menempati urutan ke 2 se-Jawa Tengah dalam urusan permohonan hak cipta dan merek.

Khusus untuk UMKM yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya, terang Yasonna, akan diberikan insentif.

Pemerintah sendiri menargetkan 10 juta UMKM yang ada di Indonesia telah memiliki merek.

"UMKM kita ada 60 juta kalau bisa kita kembangkan 10 juta saja dan bisa menambah pekerja 1 atau 2 orang saja itu sudah jumlah yang sangat besar," katanya.

Sedangkan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka menuturkan, sosialisasi untuk para pelaku UMKM masih harus dilakukan mengingat mereka belum sepenuhnya mengerti tentang pentingnya HAKI.

"Kalau punya merk bagus tidak segera didaftarkan nanti dicuri orang lain. Jadi segera daftarkan merk ke Mall Pelayanan Publik," tutupnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved