Berita Seleb
Polisi Tahu Motif Rizky Billar Lakukan KDRT terhadap Lesti, tapi Tak Diumumkan karena Alasan Ini
Polisi menyebut ada 80 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Rizky Billar dari pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Diketahui, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Pengacara Rizky Billar Ungkap Lesti Sempat Histeris usai Suaminya Ditetapkan Tersangka
Meski status Rizky Billar sebagai tersangka, polisi belum memutuskan perihal keputusan penahanan.
Hotma Sitompul mengungkapkan berbagai upayanya sebagai kuasa hukum Billar.
Salah statunya, dia akan mengusahakan perdamaian antara Billar dan Lesti.
Dirinya juga berharap jika Rizky Billar dan Lesti bisa melakukan mediasi bersama.
Baca juga: Rizky Billar Tersangka, Pengacara Lesti Kejora Ungkap Kliennya Belum Ada Pembicaraan Upaya Damai
"Kita akan usahakan itu (perdamaian). Kita juga usaha (mediasi) itu," ujar Hotma, seperti diberitakan Kompas.com.
Sementara itu, Hotma juga telah mengajukan surat permohonan agar Billar tidak ditahan setelah kliennya ditetapkan tersangka.
Ia mengatakan urat tersebut telah selesai dikirim hari ini.
"Sudah, sudah dikirim hari ini," paparnya.
Hotma Sitpmpul menegaskan, surat tersebut bukan terkait penangguhan penahanan.
Baca juga: Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT Lesti, Rizky Billar Belum Ditahan, Ini Alasannya
"Bukan (beri) surat penangguhan penahanan, tapi permohonan untuk tidak ditahan," jelasnya lagi.
Kendati demikian, Hotma tak memberikan penjelasan lebih terkait alasan Billar mengajukan surat agar tidak ditahan.
"So? Jadi mesti ditahan? Kan enggak," kata Hotma Sitompul, melansir Kompas.com.
"Ancaman hukuman boleh saja," lanjutnya.
Dia hanya menyebut pengajuan surat permohonan tidak ditahan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Sekaligus bertujuan untuk membela kliennya, dalam hal ini Billar.
"Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara harus mengajukan surat permohonan yang sesuai dengan hukum," sambungnya.
(*)