Berita Solo Terbaru
Soal Penagihan Pinjol Ilegal yang Tak Manusiawi, OJK Solo Sarankan Lapor Polisi
Masyarakat yang merasa menjadi korban penagihan tak manusiawi Pinjol ilegal disarankan untuk melapor ke Polisi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pinjaman online (Pinjol) saat ini marak di masyarakat.
Apalagi dengan mudahnya aplikasi dibuat, banyak menjamur Pinjol Ilegal yang kerap melakukan penagihan tak manusiawi.
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta menegaskan, jika peminjam mendapatkan intimidasi saat penagihan, pihaknya menyarankan untuk melaporkan ke pihak berwajib.
"Kalau memang terjerat pinjol ilegal dilakukan penagihan tidak manusiawi bisa ke kepolisian," tegasnya.
Sejauh ini, pihaknya beberapa kali menerima konsultasi mengenai beberapa pihak yang merasa ditagih secara tidak manusiawi.
Jika pinjaman online (pinjol) secara legal terdaftar di OJK, maka pihaknya bisa menindaklanjuti.
Namun, jika ilegal dan mengantongi bukti intimidasi, maka pihaknya menyarankan lapor ke pihak kepolisian.
"Mestinya menagih dengan ancaman ada delik pengancaman. Bisa juga ranahnya perbuatan yang tidak mengenakkan," terangnya.
Ia pun tidak memungkiri perkembangan teknologi membuat pinjol ilegal makin menjamur.
Baca juga: Blak-blakan Pengakuan Karyawati Pinjol Ilegal: Ngaku Digaji Rp 5 Jutaan, Masih Ditambah Bonus
Pembuatan aplikasi bisa dilakukan dengan sangat mudah.
"Kalau kita lihat perkembangan teknologi era digitalisasi ini orang begitu mudah membikin aplikasi. Menawarkan pinjaman bisa diblast kemana saja," jelasnya.
Ia pun meminta masyarakat lebih waspada.
Jangan sampai terjebak pinjol ilegal yang menawarkan berbagai produk pinjaman dengan iming-iming mudah dan cepat.
"Masyarakat kita juga mudah tergiur dengan penawaran pinjaman. Saat mereka blast masyarakat butuh duit bisa cair," jelasnya.
Kalau pun terpaksa melakukan pinjaman, ia menghimbau masyarakat untuk mengecek apakah pinjaman tersebut legal dan memiliki reputasi baik.
"Untuk memastikan pinjaman itu legal langsung hubungi call center OJK 157," ujarnya. (*)