Berita Seleb
Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT Lesti, Rizky Billar Belum Ditahan, Ini Alasannya
Diketahui bahwa pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 7 malam, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Lesti Kejora.
Meski status tersangka, Rizky Billar belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, ia masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis hari ini (13/10/2022).
Pada Rabu malam Rizky diperbolehkan istirahat karena masih akan melanjutkan pemeriksaan.
Diketahui bahwa pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Anneth dan Bertrand Peto Pacaran, Intip Momen Kebersamaan Pasangan yang Sama-sama Lahir Tahun 2005
Hal ini disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Rizky Billar, Milano Lubis.
Pada Rabu (12/10/2022) malam, Rizky Billar minta untuk istirahat.
"Rizky pokoknya malam ini istirahat, karena dia besok ada pemeriksaan besok pagi jam 10 pagi," terang Milano di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari, dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Penantian 4 Tahun, Anisa Rahma eks Cherrybelle Akhirnya Kini Jadi Ibu, Telah Melahirkan Bayi Kembar
Sebagai informasi, Rizky BIllar telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10/2022) pukul 11.00 WIB.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi,"
"Sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kini, status Rizky Billar dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.
Baca juga: Lesti Kejora Terlihat Ceria Bertemu Pedangdut Bebizie di Mekkah, Dikabarkan Akan Pulang ke Tanah Air
Terkait penetapan Billar sebagai tersangka, suami Lesti Kejora tersebut terancam lima tahun penjara.
"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT,"
"Terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," beber Zulpan.
Terdapat dua alat bukti yang membuat penyidik menetapkan Billar sebagai tersangka.
Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis 13 Oktober 2022: Scorpio Bersikaplah Realistis, Pisces Hari ini Lebih Sensitif
"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengatakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah bisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," tutup Kombes Pol Endra Zulpan. (*)
(Tribunnews.com/Katarina Retri Yudita)