Polisi Tembak Polisi
Hari Ini Sidang Ferdy Sambo cs, Kamaruddin Simanjuntak Bakal Hadir dan Dampingi Keluarga Korban
Adapun sidang terdakwa Ferdy Sambo cs akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lantas, apa persiapan Kamaruddin Simanjuntak?
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAMBI - Kamaruddin Simanjuntak memastikan dirinya bakal menghadiri sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo Sambo Cs, Senin (17/10/2022).
Adapun sidang terdakwa Ferdy Sambo cs akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lantas, apa persiapan Kamaruddin Simanjuntak?
"Kami sebagai tim penasehat hukum daripada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan hadir hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan tentang pembacaan surat dakwaan itu," kata Kamaruddin, di acara peringatan 100 hari tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi Sabtu (15/10/2022).

Kamaruddin menyebut, dia nantinya berusaha menguatkan hati dan meneguhkan iman keluarga Brigadir J.
"Kemudian mengenai persiapan untuk hari senin, pertama kita menguatkan hati dan meneguhkan iman keluarga ini, yang kedua berdua dan berikutnya supaya apapun yang terjadi di persidangan itu supaya mereka bisa memahami," kata Kamaruddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Pada mulanya, polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.
Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo bahkan membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.
Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.
Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.
Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi Depresi Jelang Sidang
Febri Diansyah membeberkan kondisi Putri Candrawathi menjelang sidang.
Febri Diansyah menyebut, saat ini Putri Candrawathi mengalami depresi dan reaksi trauma akut berdasarkan hasil tes psikologi.
Diketahui, Putri Candrawathi akan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022) hari ini.

Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf juga akan menjalani sidang di hari yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febri Diansyah kini justru mengkhawatirkan kondisi kliennya.
Dia mengaku terakhir bertemu dengan Putri Candrawathi pada Kamis (13/10/2022) lalu di Rutan Kejaksaan.
Namun, tim kuasa hukum tidak diperbolehkan menenguk Putri Candrawathi pada Jumat (14/10/2022) sehingga membuat mereka khawatir.
Apalagi setelah tim kuasa hukum diberi informasi soal hasil pemeriksaan Putri disebut memiliki gangguan depresi.
"Tentu saja Kami khawatir dengan kondisi Bu Putri, apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Bu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi," kata Febri, Minggu (16/10/2022), mengutip Kompas.com.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik pada 6 September 2022 lalu, Putri Candrawathi disebut mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut.
Febri menyebut kondisi tersebut perlu mendapatkan penanganan yang serius untuk mencegah dampak buruk yang berkepanjangan.
"Perlu diketahui, pemeriksaan psikologi forensik ini dimintakan oleh Polri pada Ketua APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) sejak Juli dan Agustus 2022 lalu.”
"Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban," katanya.
Meski demikian, Febri memastikan bahwa Putri Candrawathi berkomitmen untuk kooperatif mengikuti proses persidangan.
Putri Candrawathi rencananya bakal menjalani sidang di hari yang sama dengan tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan, Bharada E akan menjalani sidang pada Selasa (18/10/2022).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(*)