Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Berdoa sebelum Tembak Brigadir J, Alasannya Takut Menolak Perintah Ferdy Sambo

Alasan Bharada E berdoa karena ketakutan dan tak berani menolak perintah Ferdy Sambo, seperti diungkapkan kuasa hukumnya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
tangkap layar YouTube/KOMPASTV
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat dihadirkan di Kejagung. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Bharada E ternyata sempat berdoa sebelum menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Fakta itu terkuak dari dakwaan yang dibacakan jaksa saat persidangan Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan Bharada E berdoa karena ketakutan dan tak berani menolak perintah Ferdy Sambo, seperti diungkapkan kuasa hukumnya.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Tak Tahu Atasannya Merekayasa Cerita

Dalam sidang perdana pembunuhan Brigadir J, jaksa mengungkapkan jika Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sempat berdoa sebelum menembak Brigadir J.

Melansir Kompas TV, pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.07 WIB, Putri Candrawathi tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga bersama Brigadir J, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Bharada E saat datangi Komnas HAM
Bharada E saat datangi Komnas HAM (Tribunnews)

Putri Candrawathi kemudian masuk ke kamar di lantai satu diantar oleh Kuat Ma’ruf.

Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua dan menutup pintu serta balkon padahal saat itu kondisi masih terang.

Bharada E juga ikut naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan.

Sesaat kemudian, ia berdoa sebelum mengeksekusi Brigadir J.

Baca juga: Terjawab, Misteri Buku Hitam yang Selalu Dibawa Ferdy Sambo, Berisi Catatan Harian Eks Kadiv Propam

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan, kliennya berdoa karena ketakutan dan tak berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Posisi ketakutan karena tidak berani menolak perintah, berdoa agar penembakan tidak terjadi," ujar Ronny, Senin (17/10/2022), mengutip Kompas.com.

Nantinya kata Ronny, hal itu bakal diungkap di persidangan Bharada E.

Bharada E diketahui menjalani sidang terpisah dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya.

Baca juga: Jaksa Ungkap Isi Telepon Putri Candrawathi yang Bikin Ferdy Sambo Marah, Langsung Susun Skenario

Dia dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10/2022) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang selama 12 jam.

Seluruh terdakwa pun mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim.

Sedangkan, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menyampaikan nota keberatan pada sidang selanjutnya yakni Kamis (20/10/2022).

Dijanjikan Uang Rp 1 Miliar dan iPhone

Fakta baru terungkap dari sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun sidang yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) siang.

Ferdy Sambo, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 10 Juli 2022 setelah membunuh Brigadir J, sempat memanggil tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Maruf untuk menghadapnya di ruang kerja rumahnya di Jalan Saguling, Jakarta.

Mantan Kadiv Propam Polri itu memanggil anak buahnya menggunakan Handy Talkie (HT) untuk memanggil ketiganya agar langsung naik ke lantai dua rumah tersebut.

Baca juga: Momen Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J, Padahal Tubuh Korban Masih Meronta Kesakitan

"Kemudian secara bersamaan, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky RIizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf naik ke lantai 2 untuk menemui terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu sedang bersama saksi Putri Candrawathi," kata JPU saat membacakan dakwaan tersebut.

Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf lantas duduk di hadapan pasangan suami istri itu.

Ia memberikan amplop berwarna putih yang berisi mata uang asing yakni dolar Amerika Serikat (AS) kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan masing-masing setara nominal Rp 500 juta.

Sementara itu, Richard Eliezer diberikan amplop yang berisi uang senilai Rp 1 milyar.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas JPU.

Baca juga: Bakal Disidang Hari Ini, Putri Candrawathi Alami Depresi dan Trauma Akut, Tim Kuasa Hukum Khawatir

Selain uang tunai, Ferdy Sambo juga memberikan handphone merek iphone 13 Pro Max untuk menggantikan handphone mereka yang telah dirusak atau dihilangkan demi menghapus jejak 'perampasan nyawa' Brigadir J.

Perlu diketahui, dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Para pelaku disangkakakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved