Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Netizen Edit Fotonya saat Wisuda Diganti Wajah Alien, Gibran Tak Marah : Ora Popo, Penting Lucu

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tak berhenti bertingkah nyeleneh di media sosial.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Twitter Gibran
Foto Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diganti dengan wajah Alien. Aksi itu menarik perhatian di media massa. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tak berhenti bertingkah nyeleneh di media sosial.

Termasuk kebiasaannya yang memasang foto profil yang unik dan lucu.

Setelah sebelumnya sempat memasang foto profil Hey Tayo, terakhir ia memasang foto profil Upin Ipin.

Keduanya diganti dengan wajahnya.

Lalu pada Senin (17/10/2022) ia mencuitkan di akun @gibran_tweet "Saya mau ganti profile picture. Tolong kasih ide."

Salah satunya akun @RizQ03 yang swap menukar wajah Gibran dengan anaknya, Jan Ethes.

"Ngene po pie mas".

Lalu Gibran pun retweet "Apik"

Lalu @LetnanAlmighty mengganti foto wisuda Gibran dengan foto Alien.

Gibran pun berjanji akan mengunggah foto editan itu asalkan lucu.

Baca juga: Soal Tempat Transit Peserta Muktamar Muhammadiyah ke- 48, Gibran: Sekolah di sekitar Manahan

"Mengko sing ngedit apik-apik. Penting lucu," terangnya kepada TribunSolo.com, Selasa (18/10/2022).

Dia pun mengapresiasi para netizen yang mengunggah editan foto dirinya.

"Apik ora popo, kreatif. Yo mengko tak upload," jelasnya.

Menjawab soal Ijazah

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menjawab tudingan netizen bahwa ia membeli ijazah.

Ia pun mengaku harus berjuang agar bisa mendapatkan ijazah.

"Mengko tak posting foto wisuda. Telitinen diedit po ora. Ijazah e sisan. Aneh-aneh wae sekolah angel-angel sok sangune kurang barang," jelasnya saat ditemui Rabu (12/10/2022)

Sebelumnya, seorang warganet bernama Ahmad Junadi sempat melontarkan tudingan yang kemudian di-screenshot.

"Gibran pun ijazah beli di luar negeri," tulis akun Ahmad Junadi.

Tudingan sempat dilontarkan ke ayahnya, Presiden Joko Widodo bahwa ijazahnya palsu. Namun, pihak UGM telah membantah tudingan ini.

Gibran pun menjawab santai tudingan yang kini dilayangkan kepadanya.

Baca juga: UGM Buka Suara Ijazah Presiden Joko Widodo Tulisan Tangan, Pastikan Keasliannya

"Beli di Shopee, dapat cashback dan free ongkir," tulis Gibran melalui akun Twitter pribadinya @gibran_tweet, Selasa (11/10).

Setelah itu, ia pun me-retweet akun @yusuf_dumdum yang meng-upload foto wisudanya.

"Gibran @gibran_tweet tercyduk beli Ijazah dari luar negeri. Pasti mahal bayarnya."

Gibran me-retweet dan mention akun @DokterTifa yang menuding ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

"Coba fotonya biar dianalisa oleh @DokterTifa. Siapa tau ini hasil editan," tulisanya.

UGM Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi

Beberapa waktu lalu heboh Presiden Joko Widodo digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.

Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca juga: Ijazah Palsu Jokowi Terus Disinggung, Gibran : Percuma Ngomong Sama Orang yang Nggak Waras

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam petitum kedua, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Tak ingin kasusnya semakin gaduh, pihak UGM buka suara terkait format ijazah Presiden Joko Widodo. 

Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Sigit Sunarta mengatakan, format ijazah Presiden Joko Widodo sama dengan ijazah teman-teman yang lulus bersamaan dengannya. 

Jokowi kuliah di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980 dan lulus dari UGM tahun 1985.

Menurut Sigit, ijazah Jokowi masih ditulis tangan halus, belum menggunakan komputer.

"Di mana di situ persis, jadi formatnya untuk Fakultas Kehutanan sama, artinya ditulis dengan tulisan tangan halus. Nah, kalau untuk fakultas lain saya tidak tahu secara pasti. Tapi kalau di fakultas kehutanan seragam seperti itu," ujar Sigit dalam jumpa pers di Yogyakarta, Selasa (11/10/2022).

Rektor UGM Ova Emilia menambahkan, sebelum dilakukan komputerisasi, penulisan ijazah menggunakan huruf tulis halus.

Pada waktu itu, kata Ova, belum sampai ada penyeragaman. 

"Misalnya kalau sekarang di Dikti itu ada formatnya khusus. Sehingga, kadang-kadang ada perbedaan antara satu dengan yang lain. Tapi kita punya dokumen arsip dari itu," jelas Ova.

Baca juga: Persiapan Pernikahan Kaesang dan Erina, Belum Ada Utusan Keluarga Presiden Jokowi ke KUA Solo 

Sosok penggugat Jokowi

Usut punya usut, penggugat Jokowi ialah Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.

Gugatan telah terdaftar pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Selasa (4/10/2022).

Selain Presiden Jokowi, Bambang turut menggugat Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Adapun Bambang merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

(TribunNews/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved