Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Rizky Billar Masih Berstatus Tersangka dan Wajib Lapor Senin Kamis, Sampai Kapan? Ini Jawaban Polisi

Suami Lesti Kejora ini harus melakukan wajib lapor hari Senin dan Kamis sampai restorative justice selesai.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
YouTube Intens Investigasi via Tribun Style
Rizky Billar mengaku khilaf telah melakukan kekerasan kepada istrinya. 

TRIBUNSOLO.COM - Setelah Lesti mencabut laporannya ke polisi pada Kamis (13/10/2022), Rizky Billar hingga kini masih berstatus tersangka.

Ayah dari Muhammad Leslar Al Fatih Billar ini dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Baca juga: Lesti Cabut Laporan, Dewi Perssik Beri Sindiran? Sebut Wanita Harus Punya Prinsip Jangan Mau Diinjak

Hari Senin kemarin (17/10/2022) Rizky Billar menjalani wajib lapor pertamanya.

Rizky Billar wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). (Tribunnews.com/ Alivio)
Rizky Billar wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). (Tribunnews.com/ Alivio) ()

Lantas, sampai kapan Rizky Billar menjalani wajib lapor tersebut?

Dan kapan status tersangkanya dicabut?

Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 18 Oktober 2022: Aries Alami Hari yang Aneh, Sagitarius Karyamu Dihargai

Suami Lesti Kejora ini harus melakukan wajib lapor hari Senin dan Kamis sampai restorative justice selesai.

Kuasa Hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengatakan  harapannya agar restorative justice kasus KDRT Rizki Billar segera selesai. 

"Sudah dilakukan wajib lapor sesuai dengan kewajiban dari Rizky Billar,"

"Setelah itu, kita menunggu dari pihak kepolisian. Untuk restorative justice kita berharap segera dikeluarkan, kita berharap secepatnya agar selesai," ungkap Philipus Sitepu.

Baca juga: Drakor The Queens Umbrella Raih Rating Tinggi, Namun Akting Para Pangeran Dikritik Netizen Korea

Mengenai restorative justice tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penerapan restorative justice dalam sebuah kasus pidana, termasuk kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Lagi berlangsung, berproses. Jadi, semuanya ada persyaratannya, (yakni) materiil dan formil,"

"Nah, itu syarat-syarat itu yang harus dipenuhi. Nah, itu yang kita masih proses," kata Nurma Dewi saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Adapun persyaratan meteriil dan formil yang harus dipenuhi untuk penerapan restorative justice.

Baca juga: Leslar Damai, Netizen Serbu IG KPI Pusat: Minta Lesti Juga Diboikot dari TV, Tak Hanya Rizky Billar

"Ya syarat-syaratnya material dan formal kalau restorative justice,"

"Kalau material itu, ya itu, salah satunya (tidak menimbulkan keresahan atau) penolakan dari masyarakat,"

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved