Berita Seleb
Rizky Billar Masih Berstatus Tersangka dan Wajib Lapor Senin Kamis, Sampai Kapan? Ini Jawaban Polisi
Suami Lesti Kejora ini harus melakukan wajib lapor hari Senin dan Kamis sampai restorative justice selesai.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Setelah Lesti mencabut laporannya ke polisi pada Kamis (13/10/2022), Rizky Billar hingga kini masih berstatus tersangka.
Ayah dari Muhammad Leslar Al Fatih Billar ini dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Baca juga: Lesti Cabut Laporan, Dewi Perssik Beri Sindiran? Sebut Wanita Harus Punya Prinsip Jangan Mau Diinjak
Hari Senin kemarin (17/10/2022) Rizky Billar menjalani wajib lapor pertamanya.

Lantas, sampai kapan Rizky Billar menjalani wajib lapor tersebut?
Dan kapan status tersangkanya dicabut?
Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 18 Oktober 2022: Aries Alami Hari yang Aneh, Sagitarius Karyamu Dihargai
Suami Lesti Kejora ini harus melakukan wajib lapor hari Senin dan Kamis sampai restorative justice selesai.
Kuasa Hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengatakan harapannya agar restorative justice kasus KDRT Rizki Billar segera selesai.
"Sudah dilakukan wajib lapor sesuai dengan kewajiban dari Rizky Billar,"
"Setelah itu, kita menunggu dari pihak kepolisian. Untuk restorative justice kita berharap segera dikeluarkan, kita berharap secepatnya agar selesai," ungkap Philipus Sitepu.
Baca juga: Drakor The Queens Umbrella Raih Rating Tinggi, Namun Akting Para Pangeran Dikritik Netizen Korea
Mengenai restorative justice tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penerapan restorative justice dalam sebuah kasus pidana, termasuk kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, harus memenuhi beberapa persyaratan.
"Lagi berlangsung, berproses. Jadi, semuanya ada persyaratannya, (yakni) materiil dan formil,"
"Nah, itu syarat-syarat itu yang harus dipenuhi. Nah, itu yang kita masih proses," kata Nurma Dewi saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Adapun persyaratan meteriil dan formil yang harus dipenuhi untuk penerapan restorative justice.
Baca juga: Leslar Damai, Netizen Serbu IG KPI Pusat: Minta Lesti Juga Diboikot dari TV, Tak Hanya Rizky Billar
"Ya syarat-syaratnya material dan formal kalau restorative justice,"
"Kalau material itu, ya itu, salah satunya (tidak menimbulkan keresahan atau) penolakan dari masyarakat,"
"Terus, kalau formalnya, sudah cabut laporan, perdamaian. Nah, itu yang kami proses," ujar Nurma Dewi.
"Makanya, ini lagi proses. Nah, itu yang lagi kami tunggu, proses dulu," jelas Nurma Dewi lagi.
Dengan begitu restorative justice kini masih bergulir.
Baca juga: Nam Joo Hyuk Pemeran Baek Yi Jin Drakor Twenty Five Twenty One, Daftar Wajib Militer Desember 2022
Sebagai tambahan, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan pelaku, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. (*)
(Tribunnews.com/Mohammad Alivio Mubarak Junior)