Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

IPW Tanggapi Brigjen Hendra Kurniawan yang Merasa Dibohongi Ferdy Sambo: Harusnya Amankan CCTV

Pengacara atau kuasa hukum Brigjen Hendra, Henry Yosodiningrat mengungkapkan bahwa kliennya merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo.

YouTube Divisi Humas Polri
Sosok Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan. 

TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini pengacara atau kuasa hukum Brigjen Hendra, Henry Yosodiningrat mengungkapkan bahwa kliennya merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo.

“Informasi yang disampaikan oleh Sambo kepada mereka, mereka tidak tahu bahwa itu informasi hasil rekayasa, sehingga mereka berasumsi atau beranggapan bahwa informasi yang disampaikan oleh Sambo itu adalah peristiwa yang sesungguhnya,” ujar Henry saat ditemui di depan Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada Selasa (18/10/2022) dipantau dari video KOMPAS TV.

Baca juga: Jawaban Bharada Eliezer saat Diperintah Ferdy Sambo Tembak Yosua, Sempat Berdoa Sebelum Eksekusi

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022), disebutkan adanya perintah Sambo kepada Hendra untuk menghapus rekaman CCTV.

“Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik pastikan semuanya beres,” ujar jaksa menirukan perintah Sambo ke Brigjen Hendra, Senin (17/10/2022).

Dilansir dari tayangan Kompas TV, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Brigjen Hendra Kurniawan seharusnya langsung mengamankan barang bukti Duren Tiga setelah mengetahui telah dibohongi Ferdy Sambo.

"Kalau dia tahu dibohongi, seharusnya dia berada di posisi yang benar," jelas Sugeng di Kompas Petang, KOMPAS TV, Selasa (18/10/2022).

Seharusnya, kata Sugeng, Brigjen Hendra mengamankan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo untuk membuka kebenaran peristiwa penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Jadi justru tindakannya itu kontradiktif bertentangan dengan argumentasinya," ujarnya.

Brigjen Hendra bisa saja dibohongi terkait cerita pelecehan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi.

"Akan tetapi sebagai kapasitas Karo Paminal yang tugasnya adalah penyelidikan dan penyidikan, dia punya kewajiban untuk mengamankan seluruh barang bukti, alat bukti, dan saksi-saksi yang ada di lokasi yang terkait dengan anggota kepolisian. Ini kewajiban," tegas Sugeng.

"Jadi walaupun dibohongi, ya boleh dibohongi. Tapi tidak boleh melakukan tindakan lebih lanjut yang mengarah kepada perbuatan melanggar hukum," lanjut dia.

Brigjen Hendra Kurniawan Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Tak Tahu Atasannya Merekayasa Cerita

  Brigjen Hendra Kurniawan mengaku merasa telah dibohongi oleh atasannya, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Brigjen Hendra Kurniawan merupakan salah satu terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, menyebut kliennya merasa dikhianati Ferdy Sambo.

Baca juga: Terjawab, Misteri Buku Hitam yang Selalu Dibawa Ferdy Sambo, Berisi Catatan Harian Eks Kadiv Propam

“Seperti kasus Brigjen Hendra misalnya, mereka itu, Hendra sendiri merasa dibohongi oleh Sambo. Apa yang diceritakan Sambo ke dia, dia enggak tahu bahwa itu cerita yang direkayasa oleh Sambo,” ucap Henry, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/10/2022) malam.

Henry menyebut jika Hendra mendapatkan informasi yang salah dari Ferdy Sambo

Hendra saat itu mempercayainya.

“Dia pikir apa yang diceritakan Sambo itu adalah peristiwa yang sebenernya. Setelahnya dia baru tahu,” ucap Henry.

Adapun Henry merupakan kuasa hukum dari 3 terdakwa di kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Selain menjadi pengacara Hendra, Henry uga membela terdakwa Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto

Para terdakwa meminta Henry untuk menjadi pengacara di kasus tersebut.

Henry berjanji akan profesional dalam mengahadapi kasus itu.

“Saya menjalankan tugas profesi saya, melaksanakan profesi saya, saya di dalam membela seseorang bukan membela kekalahan atau memutihkan sesuatu yang hitam. Yang saya bela itu adalah kepentingan hukum mereka, luruskan duduk persoalan yang sebenarnya,” tegas Henry.

(KompasTV//TribunNews)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved