Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup, Mulai Diterapkan Sebagian Apotek di Sragen

Larangan penjualan obat sirup mulai diterapkan di Sragen. Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Apoteker memasang pemberitahuan tidak menjual obat sirup/cair di Apotek Kimia Farma Sragen, Kamis (20/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kementerian Kesehatan melarang apotek menjual obat cair atau sirup menyusul meningkatnya temuan kasus gagal ginjal progresif atipikal yang menyerang anak-anak. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. 

Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen sendiri sedang menyusun surat edaran yang akan diterapkan di Kabupaten Sragen

Meski begitu, mulai ada apotek yang sudah tidak melayani pembelian obat cair atau obat sirup semenjak dikeluarkannya larangan tersebut. 

Salah satunya di Apotek Kimia Farma Sragen, yang sudah menarik segala jenis obat cair dari rak obat. 

Apoteker Apotek Kimia Farma Sragen, Sri Supadmi mengatakan hal tersebut sudah diberlakukan sejak Rabu (19/10/2022). 

"Mulai diterapkan kemarin tanggal 19, sampai kapan diterapkan kita menunggu informasi dari kemenkes," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (20/10/2022). 

"Untuk Apotek Kimia Farma kita sesuaikan dengan arahan direksi, dan melaksanakan apa yang menjadi perintah Kemenkes," tambahnya.

Baca juga: Ikuti Imbauan Kemenkes, Puskesmas di Sragen Tak Resepkan Obat Sirup ke Pasien Sementara Waktu

Sementara, obat-obat cair yang tersedia disimpan di dalam gudang untuk sementara waktu.

Selain itu, pihaknya juga tidak melayani penjualan obat sirup baik secara online maupun offline. 

"Untuk obat-obatan sirup, untuk sementara kita simpan dahulu, kita amankan, kita tidak melayani penjualan obat-obatan sirup," jelasnya. 

Apabila masyarakat terbiasa meminum obat cair, maka akan diarahkan oleh apoteker yang bertugas. 

Pantauan TribunSolo.com di lapangan, di Apotek Kimia Farma Sragen juga sudah dipasang pemberitahuan jika tidak melayani penjualan obat sirup. 

Sementara apotek lain di Kabupaten Sragen masih ada yang melayani penjualam obat sirup, namun dengan jenis yang tidak dilarang oleh Kemenkes. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved