Berita Solo Terbaru
Modus Kurir Sabu-sabu di Solo : Bisa Antarkan 48 Paket, Caranya Barang Diletakan di Pinggir Jalan
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi melaporkan hasil penindakan polisi kepada pengedar sabu-sabu.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan senjata tajam untuk membela diri," kata dia.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka terancam jeratan hukum UU Nomor 35 tahun 2009 dan UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951.
Menggagalkan Puluhan Gram
Personel Polresta Solo menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pria berinisial P.
P ditindak di pinggir Jalan MT Haryono RT 06 RW 03 Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kamis (13/10/2022).
Petugas kemudian menggeledah pria asal Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap P dan didapati masih ada beberapa paket di rumahnya.
P menaruh paket sabu di dalam almari pakaian.
Dari lokasi tersebut ditemukan 13 paket sabu.
"Kami berhasil mengamankan 14 paket sabu-sabu dengan tersangka P alias G yang merupakan warga Boyolali," terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (25/10/2022).
"Diamankan sejumlah 26,15 gram yang terpisah-pisah jadi beberapa paket".
"Baik paket seberat 17,62 gram satu paket, kemudian empat paket 1 gram, dan 9 paket 0,5 gram," tambahnya.
Petugas Polresta Solo kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan kepada P.
Baca juga: Terungkap Peran Teddy Minahasa dalam Penjualan 5 Kg Sabu Sitaan, Terima Uang Rp 300 Juta