Berita Solo Terbaru
Modus Kurir Sabu-sabu di Solo : Bisa Antarkan 48 Paket, Caranya Barang Diletakan di Pinggir Jalan
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi melaporkan hasil penindakan polisi kepada pengedar sabu-sabu.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Dari keterangan P didapati keterangan yakni sabu-sabu tersebut merupakan milik R yang sekarang dalam proses penyelidikan.
P menerima paket sabu itu untuk membantu menjualkannya dengan cara meletakkan di suatu tempat.
Dia melakukannya untuk mendapat upah uang dari R.
P pun menghadapi ancaman jeratan hukum dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sabu di Dalam Botol
Sabu dalam botol deodorant di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen terbongkar oleh petugas.
Sabu dalam botol deodorant tersebut ditujukan kepada warga binaan.
Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo mengatakan aksi penggagalan terjadi pada Rabu (5/10/2022) lalu.
Diduga narkoba yang diselundupkan jenis sabu yang dimasukkan ke dalam botol deodorant.
Ia menceritakan awalnya ada paketan ekspedisi yang ditujukan kepada warga binaan berinisial MF.
Sesuai dengan prosedur, MF dipanggil untuk mengambil paket ke ruangan kamtib sekitar pukul 09.30 WIB untuk menanyakan hubungannya dengan pengirim paket.
Setelah dipastikan kebenarannya, kemudian petugas membongkar dan menggeledah isi paketan tersebut dengan disaksikan MF dan petugas Lapas lainnya.
Baca juga: Sering Pesta Miras, Pemuda Wonogiri Dijemput Polisi, saat Digeledah Ternyata di Kamar Ada Sabu-sabu
"Pada saat petugas memeriksa botol deodorant bewarna hitam, petugas mendapati benda mencurigakan yang diselipkan dalam botol tersebut," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (12/10/2022).
Dari hasil temuan tersebut dilaporkan kepada Kasubsi Keamanan Slamet Hariyadi dan diteruskan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Sragen.
"Selanjutnya Kalapas memerintahkan untuk mengeluarkan dan membuka benda mencurigakan yang diselipkan di dalam botol deodorant guna memastikan apa sebenarnya benda mencurigakan tersebut," terangnya.
"Saat dibuka ternyata didalamnya terdapat plastik klip berisikan bubuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak satu bungkus," tambahnya.
Kemudian bubuk kristal tersebut diserahkan kepada Satnarkoba Polres Sragen yang diserahkan oleh Kasubsi Keamanan Slamet Hariyadi kepada Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Purwoko Suryo Pranoto mengatakan pihaknya akan selalu berkomitmen dalam memerangi segala bentuk tindakan yang berkaitan dengan narkoba.
Menurutnya, barang-barang yang dikirim kepada warga binaan akan dicek lebih ketat.
"Kami akan selalu melakukan pengecekan secara ketat terhadap barang-barang yang dikirim kepada WBP," katanya.
"Dan kami selalu melaksanakan razia rutin di kamar hunian guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban," tambahnya.
Terpisah, Kepala Keamanan Lapas Kelas IIA Sragen, Rusli Suryadi menjelaskan jika razia rencananya akan digelar setiap hari dan dilakukan secara acak.
"Razia rutin di Lapas Sragen dilaksanakan setiap hari di beberapa kamar hunian WPB secera acak, sesuai instruksi Kepala Divisi Pemasyarakatan," kata Rusli. (*)