Berita Solo Terbaru

Runyamnya Perilaku Pria Asal Sukoharjo Ini : Sudah Residivis, Keroyok Orang, Kini Edarkan Sabu-sabu

Polresta Solo menangkap sosok D yang mempunyai banyak kasus hingga keluar masuk penjara.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti bilah sabit yang diamankan dari D, Selasa (25/10/2022). Di mana D tak hanya residivis, tetapi edarkan sabu hingga terseret pengeroyokan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pria berinsial D tak jera keluar masuk penjara.

Residivis asal Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo tersebut pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan namun kini dia terlibat kasus narkotika.

Awalnya, Polresta Solo mendapat laporan dari masyarakat terkait gelagat mencurigakan D.

Polresta Solo kemudian melakukan penyelidikan di kawasan sebuah mansion yang berada di Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jumat (14/10/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Di sana, para petugas mendapati D bersama tersangka lain TC.

Mereka kemudian melakukan penggeledahan terhadap TC, termasuk tas warna biru yang dibawanya.

Dari tas tersebut didapati adanya 1 paket sabu-sabu.

TC kemudian menjalani pemeriksaan. Dia mengaku bila sabu tersebut diterimanya dari D.

D membeli jenis narkotika tersebut dari P yang sampai saat ini masih coba ditelusuri petugas kepolisian.

TC dan D mengaku membeli sabu 0,5 gram untuk dikonsumsi bersama S.

Baca juga: Puluhan Gram Sabu-sabu Gagal Beredar di Solo : Pengedar Asal Ngamplak, Barang Diumpetin di Lemari

Baca juga: Reaksi Gibran Tahu Ada Wanita Bawa Pistol Terobos Istana Negara : Biasa Saja, Pokoknya di Solo Aman

"Selain barang bukti narkoba, didapati di bawah jok motor tersangka D saat penggeledahan yakni sebuah senjata tajam," terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (25/10/2022).

Senjata tajam yang didapati petugas kepolisian yakni sebilah sabit. Itu ditemukan di bawah motor milik D.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan senjata tajam untuk membela diri," kata dia.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka terancam jeratan hukum UU Nomor 35 tahun 2009 dan UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951.

Menggagalkan Puluhan Gram

Personel Polresta Solo menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pria berinisial P.

P ditindak di pinggir Jalan MT Haryono RT 06 RW 03 Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kamis (13/10/2022).

Petugas kemudian menggeledah pria asal Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap P dan didapati masih ada beberapa paket di rumahnya.

P menaruh paket sabu di dalam almari pakaian.

Dari lokasi tersebut ditemukan 13 paket sabu.

"Kami berhasil mengamankan 14 paket sabu-sabu dengan tersangka P alias G yang merupakan warga Boyolali," terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (25/10/2022).

"Diamankan sejumlah 26,15 gram yang terpisah-pisah jadi beberapa paket".

"Baik paket seberat 17,62 gram satu paket, kemudian empat paket 1 gram, dan 9 paket 0,5 gram," tambahnya.

Petugas Polresta Solo kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan kepada P.

Baca juga: Terungkap Peran Teddy Minahasa dalam Penjualan 5 Kg Sabu Sitaan, Terima Uang Rp 300 Juta

Dari keterangan P didapati keterangan yakni sabu-sabu tersebut merupakan milik R yang sekarang dalam proses penyelidikan.

P menerima paket sabu itu untuk membantu menjualkannya dengan cara meletakkan di suatu tempat.

Dia melakukannya untuk mendapat upah uang dari R.

P pun menghadapi ancaman jeratan hukum dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sabu di Dalam Botol

Sabu dalam botol deodorant di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen terbongkar oleh petugas. 

Sabu dalam botol deodorant tersebut ditujukan kepada warga binaan.

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo mengatakan aksi penggagalan terjadi pada Rabu (5/10/2022) lalu. 

Diduga narkoba yang diselundupkan jenis sabu yang dimasukkan ke dalam botol deodorant.

Ia menceritakan awalnya ada paketan ekspedisi yang ditujukan kepada warga binaan berinisial MF. 

Sesuai dengan prosedur, MF dipanggil untuk mengambil paket ke ruangan kamtib sekitar pukul 09.30 WIB untuk menanyakan hubungannya dengan pengirim paket. 

Setelah dipastikan kebenarannya, kemudian petugas membongkar dan menggeledah isi paketan tersebut dengan disaksikan MF dan petugas Lapas lainnya.

Baca juga: Sering Pesta Miras, Pemuda Wonogiri Dijemput Polisi, saat Digeledah Ternyata di Kamar Ada Sabu-sabu

"Pada saat petugas memeriksa botol deodorant bewarna hitam, petugas mendapati benda mencurigakan yang diselipkan dalam botol tersebut," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (12/10/2022).

Dari hasil temuan tersebut dilaporkan kepada Kasubsi Keamanan Slamet Hariyadi dan diteruskan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Sragen. 

"Selanjutnya Kalapas memerintahkan untuk mengeluarkan dan membuka benda mencurigakan yang diselipkan di dalam botol deodorant guna memastikan apa sebenarnya benda mencurigakan tersebut," terangnya. 

"Saat dibuka ternyata didalamnya terdapat plastik klip berisikan bubuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak satu bungkus," tambahnya. 

Kemudian bubuk kristal tersebut diserahkan kepada Satnarkoba Polres Sragen yang diserahkan oleh Kasubsi Keamanan Slamet Hariyadi kepada Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Purwoko Suryo Pranoto mengatakan pihaknya akan selalu berkomitmen dalam memerangi segala bentuk tindakan yang berkaitan dengan narkoba. 

Menurutnya, barang-barang yang dikirim kepada warga binaan akan dicek lebih ketat.

"Kami akan selalu melakukan pengecekan secara ketat terhadap barang-barang yang dikirim kepada WBP," katanya. 

"Dan kami selalu melaksanakan razia rutin di kamar hunian guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban," tambahnya. 

Terpisah, Kepala Keamanan Lapas Kelas IIA Sragen, Rusli Suryadi menjelaskan jika razia rencananya akan digelar setiap hari dan dilakukan secara acak. 

"Razia rutin di Lapas Sragen dilaksanakan setiap hari di beberapa kamar hunian WPB secera acak, sesuai instruksi Kepala Divisi Pemasyarakatan," kata Rusli. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved