Berita Solo Terbaru
Tilang Manual Dilarang Kapolri? Kapolresta Solo Ungkap Adanya Momen Pengecualian, Simak!
Ternyata tilang manual tetap bisa dilakukan oleh polisi di lapangan. Tapi itu dilakukan hanya dengan pengecualian, ada momen tertentu
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Selain itu, secara preventif dan preemtif juga terus dilakukan Satlantas Polres Boyolali.
Baik melalui media masa, media sosial, maupun pemasang spanduk peringatan.
Selanjutnya dari hasil capture foto pelanggaran itu, pihaknya akan melakukan indentifikasi kendaraan sesuai plat nomor kendaraan.
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi yang berisi bukti foto pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.
Pelanggar tersebut kemudian diminta untuk melakukan konfirmasi yang selanjutnya akan diproses ke pengadilan negeri.
Lantas bagaimana penanganan bagi pelanggar kasat mata tapi, tidak ada nomor plat kendaraannya.
Dengan menggunakan pengeras suara, pihaknya akan mengimbau kepada pengendara tersebut untuk memasang platnya.
Lalu, bagaimana pula soal knalpot brong?
Mufid tak memberi solusi yang pasti.
Tapi, baginya, ada pelanggaran bukan berarti tidak bisa ditindak.
"Tentu kami tidak bisa melakukan pembiaran. Tapi kami juga tidak bisa melakukan penindakan secara langsung," kata Abdul Mufid.
Pastikan Berlaku
Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Abdul Mufid memastikan instruksi Kapolri akan ditegakkan bawahannya.
Bahkan, ia mengatakan, pelaksanaan e-TLE di Boyolali sudah lama diberlakukan.
Penindakan pelanggaran lalu lintas juga tidak ada penindakan dengan cara manual.