Berita Solo Terbaru
Dibalik Tarif Parkir Motor di CFD Solo Rp 3 Ribu, Jukir Bisa Berdalih Kenakan Tarif Progresif
Dishub mengungkap ada kemungkinan jukir berdalih mengenakan tarif progresif di CFD Solo sehingga tarif parkir kendaraan roda dua menjadi Rp 3 ribu
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Perhubungan Kota Solo memanggil pengelola dan juru parkir (jukir) yang menaikkan tarif parkir Car Free Day (CFD) tidak sesuai ketentuan.
Aduan mengenai tarif parkir CFD di Solo yang ngepruk memang tengah menjadi perbincangan hangat.
Warga mengeluhkan tarif parkir kendaraan roda dua yang mencapai Rp 3 ribu, dan bukannya Rp 2 ribu.
Baca juga: Ramai Parkir Liar, Dishub Solo Imbau Warga Gunakan Angkutan Umum, Jangan Pakai Kendaraan Pribadi
Kepala Bidang Angkutan dan Perparkiran Dishub Surakarta, Yulianto Nugroho menegaskan, tarif parkir di Jalan Slamet Riyadi yang masuk zona C sebesar Rp 2.000 untuk sepeda motor.
"Sudah dipanggil semua. Pengelola dan jukir ada 2," terangnya saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (26/10/2022).
Namun, penerapan tarif progresif bisa menjadi dalih jukir untuk menaikkan tarif.
Ada zona yang ditentukan berlaku tarif progresif tiap satu jamnya.
Artinya tiap kelebihan 1 jam, bakal ada tarif tambahan sebesar 100 persen dari besarnya retribusi yang telah ditetapkan.
Baca juga: Dapat Aduan Parkir Motor di CFD Solo Rp 3 Ribu, Gibran Minta Warga Foto Jukir Nakal, Janji Pecat
"Ketentuan parkir di atas badan jalan, di situ di zona yang satu jam pertama Rp 2.000," jelasnya.
Kebijakan ini bisa diterapkan selama pengelola dapat menunjukkan bukti jam masuk dan keluar.
"Artinya kalau dia mau menerapkan tarif progresif harus bisa menunjukkan bukti jam masuk dan keluar. Berarti nariknya di belakang. Kalau tidak menerapkan tarif progresif ya tarifnya Rp 2.000," tegasnya.
Yulianto juga mengakui menerapkan tarif progresif di lapangan cukup sulit.
Apalagi pada acara yang sifatnya insidental seperti CFD.
Baca juga: Ulah Copet di CFD Solo Makin Meresahkan, Dishub Gandeng Polisi Ingatkan Pengunjung Waspada
Dengan demikian, pengelola mau tidak mau harus menerapkan tarif flat.
"Parkir yang insidental seperti itu jukir meminta di depan. Kalau di lapangan budalan bareng-bareng kan jadi repot," jelasnya.
Yulianto pun meminta masyarakat dapat melaporkan jika masih terjadi penyimpangan.
"Kalau masih ada pelanggaran akan ada peringatan sampai pencabutan ijin," terangnya.
Gibran Geram Tarif Parkir
Tarif parkir di Kota Solo menjadi perhatian Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Gibran geram melihat laporan juru parkir nakal yang menaikkan tarif menjadi Rp 3.000 padahal aslinya hanya Rp 2.000, Ia meminta melaporkan hal ini agar segera ditindak.
Baca juga: Gibran Laris Manis Dicalonkan Jadi Gubernur Jateng dan Jakarta, Yenny Wahid : Sangat Punya Kapasitas
"Ora oleh parkir yo fotonen pak e parkir. Entar kita cabut id-nya," terangnya.
Lalu, berapa tarif parkir resmi di Kota Solo?
Berikut penelusuran TribunSolo.com :
Kota Solo menerapkan 3 Zona Parkir, yakni zona C, D, dan E.
Penerapan zona parkir ini mempengaruhi tarif parkir setiap unit kendaraan.
Menurut Kasi Parkir Umum dan Khusus Dishub Solo, Haryono Nugroho, pembagian zona parkir di Solo berdasarkan tingkat kepadatannya, dan besar kecilnya jalan.
Jika kepadatan jalan tinggi, maka akan masuk dalam zona C.
Tingkat keramaian sedang masuk Zona D, dan tingkat keramaian rendah, masuk Zona E.
Selain tingkat keramaian, status dari jalan itu juga mempengaruhi.
Zona C adalah pusat perbelanjaan, daerah pusat kota, dan jalan protokol.
Lalu Zona D, adalah jalan penghubung antar jalan protokol.
Sementara Zona E, adalah jalan biasa yang tak begitu ramai
"Zona parkir itu itu sebenarnya ada 5, dibagi A sampai E. Namun di Kota Solo baru menerapkan 4 zona saja, yakni C, D, dan E," katanya saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Sabtu (22/1/2022).
Penetapan retribusi parkir sendiri berdasarkan Perda Solo nomor 9 tahun 2011, tentang retribusi daerah.
Dan Perwalikota Solo Nomor 16 tahun 2011 tentang zona parkir di tepi jalan umum.
Nah, yang juga banyak tak diketahui masyarakat, adalah soal tarif parkir berlaku progresif, atau dihitung berdasarkan berapa lama parkir.
Tarif parkir berlaku progresif. Satu kali parkir maksimal 1 jam, tiap 1 jam kelebihan dikenakan tambahan sebesar 100 persen," ujarnya.
Menurut Haryono, Dishub sudah terus mensosialisasikan jukir agar memberlakukan tarif parkir yang resmi, serta mendorong masyarakat untuk membayar sesuai aturan yang ada.
Baca juga: Reaksi Gibran Tahu Ada Wanita Bawa Pistol Terobos Istana Negara : Biasa Saja, Pokoknya di Solo Aman
Berikut pembagian zona, dan tarif di Kota Solo :
- Zona C
Tarif:
Sepeda Rp500
Andong Rp500
Sepeda Motor Rp2000
Mobil Penumpang Rp3000
Taksi, Pickup, Bus/truk sedang Rp 5000
Bus/truk besar Rp7000
Lokasi: Jalan Brigjend Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, Kpt. Mulyadi, Kom Yos Sudarso, Dr. Rajiman, Veteran, Gatot Subroto, Sutan Syahrir, RM Said, Piere Tendean, Dr Muwardi, S Parman, RE. Martadinata, Brigjen Sudiarto, Gajah Mada, Honggowongso, Surya Pranoto, dan Sutowijaya.
Zona D
Tarif:
Sepeda Rp500
Andong Rp500
Sepeda Motor Rp1500
Mobil Penumpang Rp2000
Taksi, Pickup, Bus/truk sedang Rp3500
Bus/truk besar Rp5500
Lokasi: Jalan Setiya Budi, Juanda, Bhayangkara, Prof. WZ Yohanes, MT Haryono, H. Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, Seputar Alun-Alun Utara, Mr Much Yamin, KH Dewantoro, Sugijo Pranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, Kartini, dan Dr Wahidin
Zona E
Tarif:
Sepeda Rp500
Andong Rp500
Sepeda Motor Rp1000
Mobil Penumpang Rp1500
Taksi, Pickup, Bus/truk sedang Rp3000
Bus/truk besar Rp4000
Lokasi: semua ruas jalan di tepi jalan umum, selain yang termasuk di Zona C dan D.
(*)