Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Bertemu Orang Tua Brigadir J, Ferdy Sambo Tetap Ngotot Istrinya Dilecehkan Brigadir J: Kita Buktikan

Namun nada bicara Ferdy Sambo berubah meninggi, mimik wajahnya juga terlihat sangat marah dan pandangannya melotot ke kedua orangtua Brigadir J.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) 

TRIBUNSOLO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, bertemu langsung dalam sidang dengan Ibu dan Ayah Brigadir J yaitu Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.

Ferdy Sambo sebelumnya mengatakan permohonan maafnya karena telah melakukan tindak kejahatan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf kepada Orangtua Brigadir J, Ngotot Bilang Yosua Lecehkan Putri Candrawathi

"Bapak dan ibu, saya sangat memahami perasaan ibu dan saya mohon maaf atas apa yang terjadi," kata Sambo di ruang persidangan.

Namun nada bicara Ferdy Sambo berubah meninggi, mimik wajahnya juga terlihat sangat marah dan pandangannya melotot ke kedua orangtua Brigadir J.

Dia mengatakan, apa yang terjadi adalah buah dari perlakuan Brigadir J terhadap istrinya berupa pelecehan seksual.

"Saya sangat menyesal saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi, di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" ujar Sambo.

Di akhir kalimat, Sambo sangat yakin kesaksian istrinya atas kasus pelecehan seksual benar-benar terjadi.

Dia bahkan berani mengatakan, pelecehan seksual bisa diuji di persidangan dan akan mendapat kebenaran yang sesungguhnya.

"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan. Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," ujar Sambo.

Baca juga: Adegan Mesra Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Sebelum Sidang, Cium Tangan Dibalas Kecupan Kening

Dalam sidang kali ini, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved