Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Jejak Karir Brigjen Hendra Kurniawan yang Dipecat, Pernah Masuk Tim Khusus Kasus Km 50 FPI

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri menyampaikan bahwa Hendra resmi diberhentikan dengan tidak hormat pada Senin (31/10/2022)

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNSOLO.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri menyampaikan bahwa Hendra resmi diberhentikan dengan tidak hormat pada Senin (31/10/2022) sore.

Keputusan ini ditetapkan secara kolektif kolegial oleh majelis hakim sidang kode etik.

Baca juga: Penyebab ART Ferdy Sambo Dicurigai Keterangannya Dikendalikan Jarak Jauh lewat Handsfree

Diketahui Hendra juga mendapatkan sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

Perbuatannya terkait kasus kematian Brigadir J ini dianggap sangat tercela.

Pada kasus ini, ada 7 anggota Polri termasuk Hendra Kurniawan yang diduga berperan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Seluruh terdakwa dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Hendra Kurniawan juga sempat menyampaikan curahan hatinya saat jalani sidang perkara.

Berdasarkan perjalanan atau jejak kariernya, Hendra diketahui sudah lama bergabung dengan jajaran Polri.

Baca juga: Penyebab ART Ferdy Sambo Dicurigai Keterangannya Dikendalikan Jarak Jauh lewat Handsfree

Hendra Kurniawan sebelumnya sempat menjabat sebagai Kaden A ro Paminal Divisi Propam Polri.

Kemudian Brigjen Hendra Kurniawan juga pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri.

Setelah itu ia memegang jabatan sebagai Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.

Dan di tahun 2020 lalu, ia Hendra sempat menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Terakhir Brigjen Hendra Kurniana menjabat di Pati Yanma Polri pada tahun 2022.

Selama menjabat di Polri, Hendra telah berhasil menangani beberapa kasus, diantarannya masuk Tim Khusus Kasus Km 50 FPI.

Baca juga: Jawaban Susi ART Ferdy Sambo Dicurigai Pakai Handsfree saat Sidang dan Ada yang Mengajari

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved